Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

Catat, 8 Ruas Jalan di Jakarta ini Akan Kembali Berlakukan Ganjil-Genap Hingga 16 Agustus

Putri Anisa Yuliani
10/8/2021 20:50
Catat, 8 Ruas Jalan di Jakarta ini Akan Kembali Berlakukan Ganjil-Genap Hingga 16 Agustus
Papan pengumuman petunjuk kebijakan ganjil-genap(Antara/Dhemas Reviyanto)

PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta bersama Polda Metro Jaya akan menerapkan kembali pembatasan kendaraan pribadi dengan plat ganjil genap. Kebijakan ini akan berlangsung selama lima hari pada 12-16 Agustus mendatang.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria atau yang akrab disapa Ariza mengatakan, Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta nantinya akan mengeluarkan surat resmi penyelenggaraan ganjil genap yang direncanakan berlaku di delapan ruas jalan tersebut. Pemberlakuan ganjil genap ini dilakukan karena Pemprov DKI bakal membuka penyekatan keluar masuk Ibukota. 

Sebelumnya, selama PPKM Darurat, Pemprov DKI melakukan penyekatan. Hanya pekerja yang memiliki Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) dan surat tugas dari perusahaan yang bergerak di bidang esensial dan kritikal yang bisa bermobilitas di Jakarta.

"Ya Insya Allah penyekatan akan dibuka di satu titik. Dari surat kadis 12-16 Agustus akan ada pemberlakuan ganjil genap dari jam 6 pagi sampai jam 20.00 di delapan ruas jalan di DKI Jakarta," kata Ariza di Balai Kota, Selasa (10/8).

Ganjil genap, kata Ariza, tidak akan berjalan sendiri guna mengendalikan mobilitas warga selama PPKM level 4. Kebijakan ini juga akan dilengkapi dengan patroli pengawasan lalu lintas selama 24 jam di 20 titik serta manajemen rekayasa lalu lintas. 

Baca juga : Polisi Patroli Ketat 20 Kawasan di Jakarta selama PPKM, Ini Daftarnya           

"Pengendalian mobilitas dengan sistem rekayasa lalu lintas. Jadi upaya-upaya ini dilakukan oleh Dishub dibantu oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Untuk mengatur mobilitas warga. Untuk dapat mengurangi mobilitas warga," jelasnya.

Delapan ruas jalan yang bakal diterapkan ganjil genap yakni Jl Jenderal Sudirman, Jl MH Thamrin, Jl Medan Merdeka Barat, Jl Majapahit, Jl Gajah Mada, Jl Hayam Wuruk, Jl Pintu Besar Selatan, dan Jl Gatot Subroto. Ariza optimistis upaya ini akan efektif mengendalikan mobilitas warga yang perlahan naik selama PPKM Level 4.

"Sampai 16 Agustus saja. Nanti selanjutnya kita akan lihat," pungkasnya.

Sebelumnya, Pemprov DKI menerapkan ganjil genap untuk mengendalikan mobilitas warga di 25 ruas jalan pada pukul 06.00-10.00 dan pukul 16.00-21.00. Namun, kebijakan ini dihentikan sementara selama pandemi covid-19 sejak Maret tahun lalu. (OL-7)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Ghani Nurcahyadi
Berita Lainnya