Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Ketua DPRD Kota Bekasi Tuding Kebijakan Kartu Vaksin DKI Diskriminatif

Rudi Kurniawansyah
04/8/2021 08:20
Ketua DPRD Kota Bekasi Tuding Kebijakan Kartu Vaksin DKI Diskriminatif
Warga berfoto dengan menunjukkan kartu vaksin seusai mengikutii vaksinasi covid-19 di areal parkir Ramayana Ciledug, Tangerang.(MI/RAMDANI)

KENIJAKAN di DKI Jakarta yang menerapkan kartu vaksin sebagai syarat berkegiatan di ruang publik dan sejumlah sektor usaha, tidak bisa dilaksanakan di Kota Bekasi. Hal itu diungkapkan Ketua DPRD Kota Bekasi Choiroman Juwono Putro.

Choiroman menegaskan, dalam situasi normal, kebijakan kartu vaksin sangat diskriminasi di negara demokratis seperti Indonesia. Bahkan, syarat kartu vaksin untuk berkegiatan di ruang publik dan tempat usaha bisa menimbulkan masalah baru.

"Kita ini negara demokratis. Tidak bisa diskriminasi begitu. Ini kan nanti menimbulkan masalah baru," kata Choiruman kepada Media Indonesia, Rabu (4/8).

Baca juga: Angka Kematian Karena Covid-19 di Depok Turun

Ia menjelaskan pemerintah ingin masyarakat segera divaksin. Namun, kenyataannya di antara masyarakat masih banyak yang pro dan kontra vaksinasi.

"Jadi, kartu vaksin untuk syarat berkegiatan itu sebagai insentifnya. Tapi ini (Jakarta) kan diskriminasi dan menimbulkan masalah. Seharusnya bisa dibikin insentif seperti pemberian hadiah atau potongan harga di tempat usaha bagi masyarakat yang telah divaksin," ungkap Choi.

Ia menambahkan pemerintah seharusnya fokus mempercepat program vaksinasi agar lekas mencapai target herd immunity. Apalagi efikasi vaksin covid-19 Ainovac hanya sebesar 60% sehingga target herd immunity masyarakat yang harus divaksin semakin besar atau harus lebih dari 70%.

"Bagi saya, jangan kebijakan itu (kartu vaksin) menimbulkan masalah-masalah baru lagi," tegas politisi PKS itu.

Ia juga menambahkan, warga Kota Bekasi diimbau jangan lengah terkait sejumlah pelonggaran dalam perpanjangan PPKM level 4 selama sepekan dari 3-9 Agustus 2021.

Sejumlah kelonggaran itu di antaranya telah diperbolehkannya kafe dan tempat makan melayani makan di tempat selama 20 menit.

"Kita akan lihat hasil dari perpanjangan PPKM level 4 ini. Meski mulai membaik dan kasus telah menurun, masyarakat diminta jangan lengah," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya