Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Polisi Bongkar Sindikat Tabung Oksigen Palsu

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
28/7/2021 20:03
Polisi Bongkar Sindikat Tabung Oksigen Palsu
Warga mengantri mengisi tabung oksigen(MI/ Andri Widiyanto)

BARESKRIM Polri membongkar kasus pemalsuan tabung oksigen dengan menggunakan tabung pemadam api ringan (Apar) selama masa pandemi virus covid-19.

"Ada tabung apar yang dirubah jadi tabung oksigen. Ini sebenarnya berbahaya karena tabung apar atau untuk pemadam kebakaran itu gak didesain untuk oksigen," papar Dirtipideksus Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Helmy Santika, Rabu (28/7).

Helmy menyebut setidaknya ada enam tersangka yang dijerat oleh kepolisian dalam perkara ini. Berdasarkan informasi yang didapatkan, apar yang bisa dibeli dengan modal Rp700 hingga Rp900 ribu itu kemudian dijual dengan harga variatif oleh para pelaku.

"Untuk tabung apar ini variatif, antara Rp2 juta, Rp3 juta," ungkap Helmy.

Bahkan, kata Helmy, sebanyak 190 tabung telah dijual oleh para tersangka. Artinya 190 tabung oksigen palsu itu telah beredar di masyarakat. Kini, polisi pun terus melacak para pembeli dari tabung tersebut.

Hal itu lantaran tabung apar berbahaya apabila digunakan untuk keperluan medis berkaitan dengan oksigen. "Kita tidak tahu bagaimana tank cleaningnya, di dalamnya gas CO2, kalau misalkan diisi gas oksigen tidak bagus tentu bahayakan orang," tuturnya.

Namun, Helmy menegaskan pihaknya akan terus mencari oknum-oknum yang memanfaatkan pandemi untuk keuntungan pribadi.

Atas perbuatannya, seluruh tersangka bakal dijerat Pasal 106 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang perdangangan, Pasal 197 UU Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan Pasal 62 Jo Pasal 8 UU nomor 8 tentang perlindungan konsumen, dengan pidana penjara paling lama 15 tahun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik