Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Warga Bisa ke Salon Asal Tunjukkan Sertifikat Vaksin

Putri Anisa Yuliani
28/7/2021 18:53
Warga Bisa ke Salon Asal Tunjukkan Sertifikat Vaksin
Ilustrasi karyawan salon melayani pelanggan di masa pandemi covid-19.(Antara)

DINAS Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI Jakarta telah menerbitkan Surat Keputusan Nomor 495 Tahun 2021 tentang Perpanjangan PPKM Level 4 Covid-19 Pada Sektor Usaha Pariwisata. Penerapan aturan itu ditetapkan sampai 2 Agustus 2021.

Dalam SK tersebut, restoran/rumah makan/kafe, serta salon yang berdiri sendiri dapat menerima pengunjung. Dalam hal ini untuk makan di tempat maupun melakukan perawatan rambut. Selain itu, hotel juga boleh menyelenggarakan kegiatan akad pernikahan. Namun, ada persyaratan kapasitas dan jam operasional.

Salah satunya, penerapan sertifikat vaksin covid-19 bagi karyawan maupun calon pengunjung pada usaha pariwisata yang dibuka. Baik hotel, restoran/rumah makan/cafe, salon/babershop, maupun aktivitas akad nikah/pemberkatan/upacara pernikahan.

Baca juga: Luhut Minta Publik tidak Perdebatkan Aturan Makan 20 Menit

Persyaratan vaksin covid-19 bagi pelaku usaha pariwisata maupun pengunjung diharapkan mendukung percepatan vaksinasi untuk masyarakat. Secara tidak langsung, masyarakat akan merasakan keterbatasan aktivitas, jika belum melaksanakan vaksinasi covid-19. Hal itu nantinya dapat dijadikan tolak ukur untuk jenis usaha pariwisata lainnya.

“Saat ini ada aplikasi JAKI maupun PeduliLindungi, yang memudahkan pelaku usaha dan masyarakat untuk mengetahui sudah atau belum memiliki sertifikat vaksin. Jadi, kami ingatkan pelaku usaha untuk benar-benar menerapkan persyaratan tersebut," ujar Plt Kepala Dinas Parekraf DKI Gumilar Ekalaya, Rabu (28/7).

Baca juga: Pendaftaran Vaksin Covid di Stasiun KRL Bisa Lewat Online

Adapun pengawasan dan pengendalian akan dilakukan oleh Satpol PP, TNI-Polri, Satgas Covid 19 dan unsur Dinas Parekraf. Khususnya, terhadap penerapan aturan oleh pelaku usaha pariwisata. Masyarakat juga diminta berperan aktif terhadap pelanggaran di sektor usaha pariwisata, untuk kemudian melaporkan ke kanal JAKI.

“Sinergi yang baik, kolaborasi semua unsur yang terkait, tanggung jawab dan kesadaran bersama, baik pelaku usaha maupun pengunjung, diharapkan mampu menekan angka penyebaran covid-19 di sektor pariwisata," pungkas Gumilar.(OL-11)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya