Headline
Istana minta Polri jaga situasi kondusif.
KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik hari ini.
"Iya dijadwalkan pemeriksaan hari ini," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/7).
Jerinx diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.
"Mudah-mudahan saudara J (Jerinx) mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," ujar Yusri.
Polisi telah memeriksa pelapor Adam Deni Giantara dan sejumlah saksi pelapor beberapa waktu lalu. Kini, penyidik membutuhkan keterangan Jerinx selaku terlapor.
Adam melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/7). Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya. Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang.
Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse. Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Baca juga: Besok, Jerinx Akan Diperiksa Polisi
Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.
Kemudian, Drummer Superman Is Dead (SID) itu menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.
Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.
Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(OL-5)
Ikang Fawzi menyoroti permasalahan pembagian royalti yang menurutnya belum bisa dikatakan adil karena terlalu banyak ke LMK.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan tim perumus revisi Undang-Undang Hak Cipta akan menggelar rapat hari ini, Rabu (27/8).
Musisi Adjie Soetama meninggal dunia pada Kamis (21/8), pukul 19.40 WIB, di RSCM Jakarta akibat komplikasi kesehatan. Ia meninggal di usia 67 tahun.
“Semua pihak sepakat dalam dua bulan ini konsentrasi untuk selesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Telah disepakati, delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN,"
Di tengah gemuruh kendaraan dan langkah kaki yang lalu-lalang, suara gitar dan nyanyian musisi jalanan kini tak lagi sekadar hiburan pinggir jalan.
Pendatang baru Nadia Dari luncurkan tiga single yakni Morning Birds (berbahasa Inggris), Galaksi, dan Di Jalan-Mu.
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Sebelumnya, personel SID itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
"Tim pembela yakin putusan akan bebas atau setidak tidaknya onslag (putusan lepas)."
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved