Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Polisi Harap Jerinx Datang ke Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini

Siti Yona Hukmana
26/7/2021 08:10
Polisi Harap Jerinx Datang ke Pemeriksaan di Polda Metro Hari Ini
Musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx(ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

KEPALA Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus membenarkan adanya agenda pemeriksaan terhadap musikus I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait dugaan pengancaman melalui media elektronik hari ini.

"Iya dijadwalkan pemeriksaan hari ini," kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (26/7).

Jerinx diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya.

"Mudah-mudahan saudara J (Jerinx) mau hadir ke Polda Metro Jaya untuk diambil keterangannya," ujar Yusri.

Polisi telah memeriksa pelapor Adam Deni Giantara dan sejumlah saksi pelapor beberapa waktu lalu. Kini, penyidik membutuhkan keterangan Jerinx selaku terlapor.

Adam melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/7). Pegiat media sosial itu merasa telah diancam Jerinx melalui telepon karena dituduh sebagai pelaku yang menghilangkan akun Instagramnya. Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang.

Sebelum hilang, Jerinx memang kerap menuduh sejumlah artis mengumumkan positif covid-19 ke publik karena telah di-endorse. Adam salah satu orang yang membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx tersebut. Saat itu, Adam mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.

Baca juga: Besok, Jerinx Akan Diperiksa Polisi

Pertanyaan Adam Deni beberapa kali dibalas Jerinx. Namun, akun Instagram Jerinx hilang esok harinya pada 2 Juli 2021.

Kemudian, Drummer Superman Is Dead (SID) itu menelepon Adam dan menuduh menghilangkan akun Instagramnya tersebut. Jerinx disebut melontarkan kalimat yang mengandung pengancaman.

Adam mulanya telah membuka ruang mediasi. Namun, upaya itu tidak direspons positif Jerinx. Dia menegaskan tidak akan mencabut laporan terhadap Jerinx jika suatu saat minta damai.

Jerinx diduga telah melakukan tindak pidana perbuatan disertai ancaman kekerasan dan atau pengancaman melalui media elektronik. Jerinx diduga melanggar Pasal 335 KUHP dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Undang RI Nomor 19 tahun 2016 perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya