Headline
Transparansi data saham bakal diperkuat demi kerek bobot RI.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya (PMJ) menilang 70 kendaraan milik remaja yang hendak melakukan balap liar di kawasan Sudirman, Jakarta, pada Minggu (25/7) dini hari.
Kepala Satuan Patroli Pengawalan Direktorat Lalu Lintas PMJ Kompol Jhoni Eka Putra mengatakan puluhan remaja tersebut memanfaatkan jalanan yang sepi di tengah PPKM Level 4.
Lalu, para remaja tersebut menggeser pembatas jalan dan berniat melakukan balap liar. Tindakan tersebut jelas berpotensi menimbulkan kerumunan.
Baca juga: Polri Pastikan Video Rusuh Demo 24 Juli Hoaks
Polisi yang berpatroli di sekitar lokasi kemudian menilang para remaja tersebut. Selain hendak balapan liar, sejumlah remaja juga melanggar aturan lalu lintas. Seperti, tidak mengenakan helm, berboncengan tiga, hingga melawan arus.
Kemudian, ada sejumlah pengendara yang tidak membawa kelengkapan surat saat diperiksa petugas kepolisian. Alhasil, kendaraan tersebut disita petugas.
"70 orang yang ditilang dan lima kendaraan motor yang disita karena tidak bisa menunjukkan surat kendaraannya," ujar Jhoni saat dihubungi, Minggu (25/7).
Baca juga: Syarat Perjalanan KRL Masih Berlaku Selama PPKM
Setelah diperiksa lebih lanjut, tidak ada senjata tajam atau barang mencurigakan yang dibawa puluhan remaja tersebut. Polisi hanya mengenakan tilang kepada para pengendara.
Jhoni menyebut para remaja kerap mencari jalanan sepi. Lalu, melakukan balap liar pada dini hari. Mereka juga berpindah-pindah lokasi, agar terhindar dari pantauan petugas.
Sebelumnya, beredar di media sosial terkait puluhan pengendara motor yang melintas di kawasan Sudirman, Jakarta. Di video tersebut, para remaja mencoba berbalik arah. Polisi dengan mobil patroli lalu membubarkan kerumunan remaja.(OL-11)
Total, sudah ada tiga Kajari dijemput untuk diperiksa Kejagung.
Penyelesaian harus dilakukan secara konkret melalui proses hukum terhadap pelaku serta pemulihan korban dan penyintas secara menyeluruh
Penindakan terhadap kendaraan over dimension over loading (ODOL) menjadi langkah krusial agar tidak ada lagi nyawa melayang akibat pelanggaran dimensi dan muatan berlebih.
Chelsea diminta memberikan tanggapan resmi paling lambat 19 September.
Penegakan hukum secara manual juga dilakukan pada ruas-ruas jalan yang tidak ter-cover kamera ETLE dengan metode hunting system.
PAKAR hukum tata negara UGM Zainal Arifin Mochtar alias Uceng meyakini bahwa Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka dapat di-impeach atau dimakzulkan dari sisi hukum.
Rizki merupakan tenaga medis pertama yang melakukan pemeriksaan awal terhadap Lula Lahfah (26) di unit apartemen kawasan Dharmawangsa.
POLRES Metro Jakarta Selatan bersama Kabid Humas Polda Metro Jaya hingga Puslabfor Bareskrim Mabes Polri memberikan keterangan soal darah di dalam kasus kematian selebgram Lula Lahfah
Kepolisian secara resmi menghentikan penyelidikan atas meninggalnya pemengaruh media sosial (influencer) Lula Lahfah yang ditemukan tak bernyawa di apartemennya di wilayah Jakarta Selatan
POLDA Metro Jaya mengungkapkan alasan di balik keputusan keluarga selebgram Lula Lahfah yang menolak prosedur autopsi terhadap jenazah almarhumah.
Informasi pemeriksaan ini juga disampaikan Barisan Pembela Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauziah Tyassuma (Bala RRT) dalam sebuah pamflet.
Polda Metro Jaya membeberkan kronologi awal ditemukannya selebgram Lula Lahfah meninggal dunia di apartemennya di Kebayoran Baru. Polisi memastikan tidak ada tanda kekerasan.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved