Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya menilai bantuan sosial (bansos) tunai Rp600 ribu per keluarga penerima manfaat (KPM) tidak cukup. Penilaian itu tertuang dalam laporan evaluasi pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Ibu Kota.
"Jumlah tersebut bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pangan paling dasar bagi satu keluarga," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, melalui keterangan tertulis, Sabtu (24/7).
Menurut Teguh, nilai kompensasi tersebut sulit memenuhi kebutuhan lain. Terlebih mobilitas penduduk untuk melakukan pekerjaan juga dibatasi.
Baca juga: DPRD DKI Minta Pemprov Prioritaskan Penanganan Covid-19 pada Anak
"Masyarakat rentan masih harus tetap membayar sewa rumah, biaya pendidikan bagi keluarga yang anaknya tidak masuk sekolah negeri atau tidak mendapat bantuan pendidikan, serta pembayaran biaya listrik walaupun bersubsidi," ujar Teguh.
Teguh mengatakan Jakarta, Bogor, Depok, dan Bekasi (Jabodebek) merupakan wilayah dengan biaya hidup yang relatif lebih mahal dibandingkan daerah lain. Namun, jumlah bantuan yang diberikan sama besarnya dengan daerah lain.
Ombudsman mencatat warga setidaknya butuh minimal Rp2 juta hingga Rp2,5 juta untuk memenuhi kebutuhan standar di tengah pembatasan mobilitas. Nilai bantuan dengan jumlah itu sejatinya bisa diberikan berupa tunai atau bentuk lain.
"Seperti perluasan Kartu Jakarta Pintar (KJP) atau bantuan biaya pendidikan lain bagi warga daerah penyangga serta bagi siswa yang tidak bersekolah negeri," ucap Teguh.
Ombudsman menyarankan Kementerian Sosial (Kemensos) bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menyusun rumusan bansos yang tepat. Khususnya mencatat sasaran bantuan untuk bisa diberikan kepada yang lebih membutuhkan.
"Pemberian bansos bagi warga rentan di wilayah Jabodebek baik dalam bentuk langsung maupun bantuan lain yang setara dengan kebutuhan minimum hidup di wilayah Jabodebek," pungkas Teguh. (OL-1)
Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyebut bahwa laporan terkait sengketa tanah Jimbaran telah diselesaikan sesuai mekanisme kelembagaan.
Dokumen tersebut mencakup kajian mendalam mengenai Pengelolaan Sampah di Kota Sorong dan Penanganan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Selain sistem pembayaran, evaluasi juga menyentuh aspek kenyamanan penumpang yang mengantre atau menunggu di stasiun.
Keberhasilan menyelamatkan aset negara sebesar Rp1,6 triliun menjadi catatan penting dalam pengawasan di sektor perekonomian.
Anggota Ombudsman RI Yeka Hendra Fatika menilai komunikasi pemerintah kepada masyarakat masih belum konsisten lantaran warga di Sumatera Barat belum memperoleh informasi.
Reformasi Polri tidak hanya menyasar aspek kelembagaan, tetapi juga budaya kerja, kualitas pelayanan, dan integritas.
Vaksin penguat atau booster Covid-19 masih diperlukan karena virus dapat bertahan selama 50-100 tahun dalam tubuh hewan.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) baru-baru ini mencatatkan jumlah kasus covid-19 secara global mengalami peningkatan 52% dari periode 20 November hingga 17 Desember 2023.
PJ Bupati Majalengka Dedi Supandi meminta masyarakat untuk mewaspadai penyebaran Covid-19. Pengetatan protokol kesehatan (prokes) menjadi keharusan.
PEMERINTAH Palu, Sulawesi Tengah, mengimbau warga tetap waspada dan selalu disiplin menerapkan protokol kesehatan menyusul dua kasus positif covid-19 ditemukan di kota itu.
ORGANISASI Kesehatan Dunia (WHO) mengklasifikasikan jenis virus covid-19 varian JN.1 sebagai VOI atau 'varian yang menarik'.
DINAS Kesehatan (Dinkes) Batam mengonfirmasi bahwa telah terdapat 9 kasus baru terpapar Covid-19 di kota tersebut,
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved