Headline
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Pada perdagangan kemarin, rupiah menguat tipis dan ditutup di level Rp16.936 per dolar AS.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman yang dilaporkan oleh selebgram Adam Deni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan untuk klarifikasi kepada Jerinx. Yusri berharap penggebuk drum Superman Is Dead itu dapat memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
Yusri mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Polisi kini membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Jerinx.
"Kami sudah mengirim undangan klarifikasi, kita jadwalkan hari Senin (26/7) nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).
Sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/7) setelah mengaku mendapatkan ancaman.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelumnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19.
Baca juga: Proyek Baru, Luhut Gagas Laptop Merah Putih Senilai Rp17 Triliun
Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.
"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.
Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (OL-4)
Rizki juga menjelaskan dalam narasinya terlapor menganggap bahwa NU dan Muhammadiyah terlibat dalam politik praktis.
Para terlapor dipersangkakan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, khususnya Pasal 433 ayat 2 dan/atau Pasal 434 ayat 1 terkait pencemaran nama baik dan fitnah
Reynaldy tiba di Gedung Satreskrim Polres Subang sekitar pukul 14.00 WIB. Kehadirannya didampingi sejumlah kuasa hukum untuk memenuhi panggilan penyidik.
Kubu Lisa Mariana menegaskan tidak pernah mengemis perdamaian dengan Ridwan Kamil setelah selebgram itu ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik
Polisi panggil selebgram Lisa Mariana Presley Zulkandar (LM) pada Senin (20/10) ini.
Lisa Mariana dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Lagu Hawa Membara adalah persembahan yang diciptakan Jerinx, drummer band Superman is Dead, untuk Melanie Subono.
Lagu Kemarau Rindu ditulis oleh JRX bersama Nora dan Erick Est. Lagu itu dibuat di dalam Lapas Kerobokan, saat JRX dibesuk oleh istri dan rekannya tersebut.
Kepala Balai Pemasyarakatan Kelas I Denpasar, Ni Luh Putu Andiyani, menyampaikan Jerinx bebas lantaran permohonan cuti bersyaratnya dikabulkan.
Sebelumnya, personel SID itu ditahan di Rutan Salemba, Jakarta, atas kasus pengancaman terhadap Adam Deni.
Jerinx bersama kuasa hukumnya akan berdiskusi selama satu minggu sebelum menentukan sikap soal vonis tersebut.
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yakni kurungan penjara selama dua tahun.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved