Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLISI telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman yang dilaporkan oleh selebgram Adam Deni.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan untuk klarifikasi kepada Jerinx. Yusri berharap penggebuk drum Superman Is Dead itu dapat memenuhi panggilan untuk klarifikasi.
Yusri mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Polisi kini membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Jerinx.
"Kami sudah mengirim undangan klarifikasi, kita jadwalkan hari Senin (26/7) nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).
Sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/7) setelah mengaku mendapatkan ancaman.
Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelumnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19.
Baca juga: Proyek Baru, Luhut Gagas Laptop Merah Putih Senilai Rp17 Triliun
Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.
Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.
"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.
Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.
Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (OL-4)
PRESIDEN Persiraja Banda Aceh Nazaruddin Dek Gam membuat laporan polisi pada Senin (27/11) atas dugaan pencemaran nama baik dan ujaran fitnah yang dilakukan oleh terlapor Arya Sinulingga
Darmanin menuding Benzema memiliki keterkaitan dengan kelompok Muslim Broterhood, kelompok muslim Sunni asal Mesir.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya menjadwalkan pemeriksaan terhadap artis Fairuz A Rafiq pada Kamis ini, terkait laporan yang dibuatnya pada 1 Juli 2019.
Mereka terjerat pasal berlapis yakni Undang-Undang KUHP hingga pasal di Undang-Undang ITE.
Sejak awal Juli, nyaris selalu ada berita tentang perseteruan Fairuz A Rafiq dengan Galih Ginanjar.
Meski begitu, Ninoy sendiri sudah melakukan permintaan maaf kepada yang bersangkutan dengan cara mendatangi Kantor DPW PSI DKI Jakarta.
Laporan ini dilatarbelakangi oleh tudingan Jerinx kepada pegiat media sosial Adam Deni yang dituduh telah menghilangkan akun Instagram miliknya.
Yusri mengatakan Jerinx akan diperiksa setelah penyidik Polda Metro Jaya telah selesai memeriksa saksi-saksi dari pelapor.
Jerinx diagendakan menjalani pemeriksaan pukul 10.00 WIB. Pemeriksaan dilakukan di Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan pengancaman pada pegiat media sosial
Namun, penyidik Polda Metro Jaya akan melakukan gelar perkara untuk memastikan pasal yang disangkakan terhadap Jerinx terkait dugaan pengancaman.
Langkah itu diambil penyidik Polda Metro Jaya, setelah Jerinx tidak memenuhi undangan klarifikasi terkait kasus pengancaman yang dilaporkan Adam Deni.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved