Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Besok, Jerinx Akan Diperiksa Polisi

Rahmatul Fajri
23/7/2021 14:25
Besok, Jerinx Akan Diperiksa Polisi
Drummer Superman is Dead I Gede Ari Astina alias Jerinx( ANTARA FOTO/Fikri Yusuf)

POLISI telah menjadwalkan untuk melakukan pemeriksaan terhadap musisi I Gede Ari Astina alias Jerinx terkait kasus pengancaman yang dilaporkan oleh selebgram Adam Deni.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan pihaknya telah mengirimkan undangan untuk klarifikasi kepada Jerinx. Yusri berharap penggebuk drum Superman Is Dead itu dapat memenuhi panggilan untuk klarifikasi.

Yusri mengatakan sebelumnya polisi telah memeriksa Adam Deni sebagai pelapor dan sejumlah saksi. Polisi kini membutuhkan keterangan atau klarifikasi dari Jerinx.

"Kami sudah mengirim undangan klarifikasi, kita jadwalkan hari Senin (26/7) nanti," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (23/7).

Sebelumnya, Adam Deni melaporkan Jerinx pada Sabtu (10/7) setelah mengaku mendapatkan ancaman.

Dugaan pengancaman itu bermula saat akun Instagram pribadi Jerinx hilang. Sebelumnya, Jerinx kerap menuduh sejumlah artis yang diendorse dengan mengumumkan positif covid-19.

Baca juga: Proyek Baru, Luhut Gagas Laptop Merah Putih Senilai Rp17 Triliun

Adam kemudian membalas pernyataan Jerinx di kolom komentar Instagram Jerinx dengan mempertanyakan data terkait artis-artis yang di-endorse covid-19 kepada Jerinx.

Adam mengaku Jerinx kemudian menghubunginya dengan memaki-maki Adam dan menuduhnya telah mendapatkan bayaran dari beberapa artis atau selebgram.

"Kata-katanya kotor, saya sebutin aja kata-katanya, ya. Mulai dari b****, a****, t****, bencong sampai keluar kalimat ‘saya injak kepala kau di trotoar’,” ungkap Deni.

Masalah tersebut sempat reda saat Jerinx kembali menelpon untuk meminta maaf. Namun, akun Instagram Jerinx kemudian hilang tak lama setelah kejadian itu, persisnya pada 2 Juli 2021. Lalu, Jerinx menuding Adam menghilangkan akun Instagramnya.

Tak terima dengan perlakuan tersebut, Adam melaporkan Jerinx atas dugaan ancaman kekerasan melalui media elektronik ke Polda Metro Jaya. Jerinx disangkakan dengan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan memaksa orang lain untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu dengan ancaman kekerasan atau kekerasan dan atau Pasal 29 juncto Pasal 45B Undang-Unang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik atau ITE. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya