Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Selama Libur Idul Adha, Syarat Perjalanan KAI dari Jakarta Diperketat

Hilda Julaika
20/7/2021 12:34
Selama Libur Idul Adha, Syarat Perjalanan KAI dari Jakarta Diperketat
Penumpang kereta Argo Lawu berjalan keluar dari gerbong saat tiba di Stasiun Gambir, Jakarta.(ANTARA/Muhammad Adimaja)

PT KAI Daop 1 memperketat syarat perjalanan di masa libur Idul Adha dan PPKM Darurat. KAI juga sudah melakukan pembatalan sementara beberapa kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen.

Menurut Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa, setiap harinya, hanya sekitar 4 hingga 5 KAJJ yang berangkat dari Stasiun Gambir dan 5 sampai dengan 6 KAJJ per hari yang diberangkatkan dari Stasiun Pasar Senen.

Jumlah KAJJ tersebut dikurangi dari jumlah keberangkatan KA reguler yang dioperasikan pada masa pandemi (sebelum PPKM Darurat).

Baca juga: DPRD DKI: Penerima Bansos Tunai DKI Harus Tepat Sasaran

Adapun pada masa pandemi, sebelum PPKM Darurat, biasanya jumlah KAJJ yang beroperasi berkisar 8 sampai dengan 10 KA setiap harinya baik dari Stasiun Gambir maupun Pasar Senen. Sehingga, secara keseluruhan jumlah KA yang beroperasi di masa pandemi hanya sekitar 40% dari program jumlah KA atau yang diberangkatkan pada masa sebelum pandemi.

“Pembatasan jumlah perjalanan tersebut juga dilakukan sepanjang masa libur keagamaan Idul Adha 1442 H yakni mulai 20 Juli sampai dengan 25 Juli 2021. Pada periode tersebut sejumlah persyaratan perjalanan yang lebih ketat juga diberlakukan,” kata Eva dalam keterangan resmi.

Sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan nonpenanganan karantina Covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Sektor kritikal adalah kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sedangkan, yang dimaksud dengan Kepentingan Mendesak yaitu pasien dengan kondisi sakit keras, ibu hamil yang didampingi 1 orang anggota keluarga, kepentingan persalinan yang didampingi maksimal 2 orang, dan pengantar jenazah non Covid-19 dengan jumlah maksimal 5 orang.

Berikut persyaratan calon penumpang KA Jarak Jauh dari Sektor Kritikal dan Esensial:

  1. Surat Tanda Registrasi Pekerja, atau
  2. Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau
  3. Surat Tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Pelanggan dengan kepentingan mendesak dibuktikan dengan menunjukkan surat keterangan perjalanan antara lain:

  1. Surat Rujukan dari Rumah Sakit, atau
  2. Surat Pengantar dari perangkat daerah setempat, atau
  3. Surat Keterangan Kematian, atau
  4. Surat Keterangan Lainnya.

“Selain kelengkapan administrasi surat menyurat yang harus ditunjukkan kepada petugas pemeriksa KAI, setiap pelanggan KA Jarak Jauh diharuskan juga menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan,” imbuhnya.

Khusus pelanggan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa harus memiliki bukti telah melakukan vaksin pertama dalam bentuk Kartu Vaksinasi, e-sertifikat, maupun bukti vaksin elektronik lainnya yang menyatakan telah disuntik vaksin minimal vaksin dosis pertama.

Syarat Kartu Vaksinasi dikecualikan bagi pelanggan yang tidak/belum divaksin dengan alasan medis dibuktikan dengan surat keterangan dari dokter spesialis dan pelanggan dengan Kepentingan Mendesak. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya