Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
KAPOLDA Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyebut bahwa pihaknya tak pernah melarang warga berjualan selama adanya pemberlakuan pembatasan kegiatan (PPKM) darurat.
Aparat kepolisian, kata Fadil, tetap mengizinkan kegiatan jual-beli dengan syarat tetap sesuai protokol kebijakan PPKM.
"Anda malam hari coba keliling ke pelosok-pelosok, di Cengkareng, di Kemayoran, di Penggilingan, di Cakung, di Bangka. Apakah kami pernah melarang mereka berjualan? yang terjadi adalah kami mengatur," ungkap Fadil, Minggu (18/7).
Fadil menilai banyak masyarakat yang beranggapan bahwa seolah mereka dilarang untuk berjualan selama masa PPKM Darurat.
Hal itu membuat kesalahpahaman dalam upaya penegakan hukum di tengah masa pandemi saat ini.
"Peristiwa yang terjadi kesalahpahaman, akan kami pedomani dan evaluasi," ujar eks Kapolda Jawa Timur itu.
Baca juga : Anies Janjikan 1,8 Juta Keluarga Terima Bansos Besok
Namun, Fadil bersyukur bahwa sampai hari ini, di DKI Jakarta tidak ada gesekan yang terjadi akibat kesalahpahaman tersebut, Ia juga mengapresiasi langkah petugas Satpol PP, kepolisian dan TNI yang melakukan operasi kemanusiaan dan menjaga situasi tetap kondusif.
Fadil menegaskan bahwa pihaknya akan menyampaikan arahan dari Presiden Joko Widodo agar aparat di lapangan tetap bersikap secara humanis.
"Arahan bapak Presiden setiap hari akan kami ingatkan kepada anggota untuk bersikap santun namun tetap menegakkan hukum," paparnya.
Sebelumnya, Presiden RI, Jokowi, mengimbau agar aparat tidak menggunakan cara-cara yang kasar dan keras dalam menegakkan aturan PPKM Darurat.
Hal itu menanggapi peristiwa pemukulan terhadap perempuan di Gowa, Sulawesi Selatan yang dilakukan Sekretaris Satpol PP Gowa bernama Mardani. (OL-7)
Tersangka kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi), Roy Suryo, merespons langkah penyidik Polda Metro Jaya yang kembali memeriksa Jokowi
PT Transjakarta menyampaikan belasungkawa atas insiden kecelakaan di Jalan Margasatwa Raya, Jakarta Selatan.
Polisi kembali memeriksa Presiden ke-7 Joko Widodo untuk melengkapi berkas perkara Roy Suryo Cs setelah petunjuk P-19 dari Kejati DKI Jakarta. Pemeriksaan berlangsung di Solo selama dua jam.
POLDA Metro Jaya mengungkapkan bayi yang ditemukan di sebuah apartemen Kota Bekasi, Jawa Barat, pada Senin (9/2), dinyatakan meninggal dunia.
Masa pencekalan tersebut berlaku selama 20 hari, terhitung sejak 10 Februari hingga 1 Maret 2026.
Dokter Samira Farahnaz (Doktif) sujud syukur di PN Jakarta Selatan usai hakim menolak praperadilan Richard Lee. Status tersangka dinyatakan sah dan penyidikan berlanjut.
Jokowi menjelaskan data per 27 Desember 2022 tercatat 1,7 kasus per satu juta penduduk. Selain itu, positivity rate mingguan 3,35% dan tingkat keterisian rumah sakit berada pada angka 4,7 9%
Dari Data Kementerian Kesehatan, sejak 15 Desember 2021 hingga (22/1), ada 1.161 kasus omikron di Indonesia dan ada penambahan kasus covid-19 sebesar 3.205.
LURAH Pancoran Mas, Kota Depok Suganda dituntut denda Rp1 juta subsider 1 bulan penjara atas perkara dugaan pelanggaran protokol kesehatan karena menggelar hajatan.
DENGAN meningkatnya penderita setan siluman covid-19 akhir-akhir ini maka pemerintah menerapkan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Penurunan kasus signifikan terutama terjadi di Provinsi Papua Barat, Maluku dan Jawa Tengah.
Secara kumulatif, uang denda administrasi dan tindak pidana ringan selama diberlakukannya PPKM Darurat hingga PPKM Level 3 di Cianjur mencapai sekitar Rp120 juta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved