Headline
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
. AS kembali memundurkan waktu pemberlakuan tarif resiprokal menjadi 1 Agustus.
Penurunan permukaan tanah di Jakarta terus menjadi ancaman serius.
PEMERINTAH Kota Tangerang berharap kepada pemerintah pusat dalam hal ini kementerian sosial agar segera mencairkan bantuan sosialnya (Bansos) kepada masyarakat.
"Kami sudah berkoordinasi dengan kemensos, katanya bantuan itu akan segera cair pada minggu-minggu ini. Mudah-mudahan semua itu tidak berlarut dan bisa terealisasi," kata Wali Kota Tangerang, Arief R Wismansyah, Jumat (16/7).
Karena bantuan tersebut nantinya oleh kemensos di drop langsung ke kantor-kantor pos yang ada di daerah, lanjut Wali Kota, pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan kantor pos, agar di dalam pencairannya yang melibatkan RT dan RW itu dikoordinasikan dengan pihak Kelurahan dan kecamatan
Tujuannya, kata Wali Kota, agar pencairan bansos PPKM darurat berjalan lancar. "Bansos ini merupakan komitmen dari pemerintah pusat, sehingga kita wajib memfasilitasi bantuan tersebut untuk segera sampai kepada masyarakat," katanya.
Baca juga: Anies Imbau Warga Jakarta Salat Idul Adha di Rumah Masing-masing
Ditanya soal Bansos dari Pemkot Tangerang, Wali Kota menjelaskan, harus menunggu data dari kemensos. Supaya bantuan tersebut sesuai dengan by name dan by dress.
Sedangkan mengenai bantuan tak terduga (BTT) dari Pemkot Tangerang kepada masyarakat sepanjang diberlakukannya PPKM darurat, Wali Kota menjelaskan untuk pembelian obat-obatan, gas oksigen dan penambahan kapasitas pelayanan kesehatan masyarakat yang positif Covid-19.
Senada pula dengan Ketua DPRD Kota Tangerang, Gatot Wibowo. Ia meminta pemerintah pusat agar segera mencairkan bansosnya, karena kondisi perekonomian masyarakat sedang menurun
" Sejak awal pelaksanaan PPKM darurat diberlakukan, kami sudah minta kepada Wali Kota agar segera mendesak ke pemerintah pusat agar segera mencairkan bantuan tersebut,"kata dia.(OL-4)
PEGAWAI minimarket berinisial A, 23, di Jatiuwung, Kota Tangerang, melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak laki-laki berusia 11 tahun di toilet minimarket.
Sebagai wadah bagi atlet-atlet basket muda, kompetisi diikuti oleh 17 klub yang bernaung di bawah Pengkab Perbasi Tangerang.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP terkait pemerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.
Kelompok Petani Jantan ini memanfaatkan lahan seluas 4,5 hektare untuk ditanam jagung jenis ketan.
Jika tidak ada upaya luar biasa mengatasi polusi sampah plastik, seluruh tempat pemrosesan akhir (TPA) di Indonesia akan penuh pada 2028.
Polisi masih melakukan penelusuran terhadap beberapa anggota gerombolan pemotor lainnya yang diduga ikut terlibat dalam penyerangan.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved