Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM

Basuki Eka Purnama
07/7/2021 06:30
Pemprov DKI Ancam Cabut Izin Usaha Perusahaan yang Pecat Pelapor Pelanggaran PPKM
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria.(DOK MI)

WAKIL Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyatakan akan mencabut izin usaha perusahaan jika manajemen memecat karyawan yang melaporkan terjadi pelanggaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Nanti kami beri sanksi perusahaannya. Tinggal milih saja perusahaan mau pecat karyawannya atau malah kita cabut izin usahanya," kata Wakil
Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria di Balai Kota Jakarta, Selasa (6/7) malam.

Namun, Riza mengatakan Pempov DKI telah mengantisipasi hal tersebut dengan merahasiakan identitas pelapor sebagai jaminan keamanan.

"Identitasnya kami rahasiakan, kami jamin kerahasiaan pelapor itu," ucapnya.

Baca juga: Viral Langgar PPKM Mengaku Kerabat Jenderal, Polri : Kami Tegas Tegakkan Aturan

Riza menekankan hanya sektor usaha esensial dan kritikal, serta unsur pemerintahan yang diperbolehkan beroperasi selama masa PPKM Darurat, untuk memutus mata rantai penyebaran covid-19 yang semakin tinggi sejak beberapa hari ini.

"Jadi, yang paling baik bagi kita sekarang, mari kita sukseskan program PPKM darurat, patuhi, taati semua ketentuan yang ada. Semua warga kita minta berada di rumah, karena rumah adalah tempat terbaik. Kemudian laksanakan prokes secara disiplin dan bertanggung jawab," tegas Riza.

Riza juga mengimbau para pemilik dan pelaku usaha tidak sembunyi-sembunyi, serta untuk mematuhi aturan PPKM Darurat yang diberlakukan di Pulai Jawa dan Bali sejak 3-20 Juli 2021 itu.

Diketahui, pemerintah telah menetapkan PPKM Darurat sejak 3 Juli hingga 20 Juli 2021 mendatang untuk kawasan di Jawa dan Bali, demi menekan penyebaran pandemi covid-19.

Semua sektor usaha diminta untuk meniadakan kegiatan di kantor atau diharuskan bekerja di rumah atau Work From Home (WFH) 100%, terkecuali sektor esensial (50% WFO) dan kritikal (100% WFO) serta unsur pemerintahan dengan catatan harus menerapkan protokol kesehatan ketat.

Adapun yang termasuk sektor esensial yakni komunikasi dan IT; keuangan dan perbankan; pasar modal; sistem pembayaran; perhotelan nonpenanganan karantina covid-19, dan industri orientasi ekspor.

Kemudian, untuk sektor kritikal yakni energi; kesehatan; keamanan; logistik dan transportasi; industri makanan, minuman dan penunjangnya; petrokimia; semen; objek vital nasional; penanganan bencana; proyek strategis nasional; konstruksi; utilitas dasar (listrik dan air); dan industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat.

Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi pada para pelanggar PPKM Darurat, mulai dari penutupan tiga hari, sanksi administratif, hingga pencabutan izin usaha. (Ant/OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya