Headline
Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.
Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.
SITUS Jakevo yang digunakan untuk pengajuan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) kemarin sempat 'overload' karena banyaknya warga yang mengakses dalam waktu yang bersamaan. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, pada Senin (5/7), situs itu diakses sebanyak 17 juta kali. Hal inilah yang menyebabkan situs sempat eror.
Untuk itu, Anies pun mengeluarkan imbauan agar STRP diajukan oleh perusahaan dan bukan oleh karyawan perorangan.
Baca juga: PPKM Darurat, Masyarakat Mulai Membatasi Perjalanan
"Langkah yang kita lakukan adalah mulai sekarang hanya mengizinkan perusahaan yang mendaftarkan. Tidak individu," kata Anies dalam konferensi pers, Senin (5/7) malam.
Perusahaan diharapkan mendaftarkan para karyawannya secara sekaligus untuk memperoleh STRP. Ia menjamin, bila perusahaan memenuhi syarat, STRP akan diperoleh dalam waktu 5 jam.
"Dengan begitu bisa kerja dengan efisien. Yang registrasi bukan pribadi, tapi perusahaan tempat kerja memasukan daftar pegawainya. Di situ nanti proses verifikasi," tukas Anies.
Sementara itu, ia kembali mengimbau agar karyawan dapat melaporkan perusahaan bilabekerja di sektor di luar kategori esensial dan kritikal tapi tetap diwajibkan masuk kerja.
"Silahkan lapor lewat JAKI. Maka Pemprov DKI bersama polda akan melakukan penindakan. Kita akan menindak tegas kepada perusahaan yang tidak laksanakan PPKM Darurat,* ungkapnya. (OL-6)
Sebelumnya, Pemprov DKI mewajibkan pekerja di sektor esensial dan kritikal untuk mengajukan STRP, agar dapat bermobilitas selama PPKM darurat.
Mulai Senin mendatang akan ada pemeriksaan persyaratan kelengkapan dokumen untuk naik KRL tersebut yang dilakukan oleh pemerintah, aparat kewilayahan setempat.
"Bagi masyarakat dan pegawai swasta sektor esensial dan kritikal yang tidak bisa menunjukkan salah satu dari surat di atas, tidak diperkenankan menggunakan layanan Trans-Jakarta."
Benni mengatakan pelampiran NIB merupakan harga mati untuk pengajuan STRP. Jika tidak ada, legalitas perusahaan itu perlu dipertanyakan.
Pada diktum kedua, seluruh masyarakat yang menjalankan mobilitas sektor esensial dan kritikal wajib memiliki STRP.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved