Headline

Hakim mestinya menjatuhkan vonis maksimal.

Fokus

Talenta penerjemah dan agen sastra sebagai promotor ke penerbit global masih sangat sedikit.

PPKM Darurat, Masyarakat Mulai Membatasi Perjalanan

Putri Anisa Yuliani
06/7/2021 14:22
PPKM Darurat, Masyarakat Mulai Membatasi Perjalanan
Pengendara sepeda motor melintas di dekat mural bergambar perempuan menggunakan masker di Badung, Bali.(Antara/Nyoman Hendra Wibowo. )

SEJAK diberlakukannya PPKM Darurat oleh pemerintah, pada periode 3 - 5 Juli KAI telah melayani 51.363 pelanggan KA Jarak Jauh ke berbagai tujuan. Jumlah tersebut turun 50% dibanding pekan sebelumnya yaitu 26 - 28 Juli 2021 sebanyak 104.072 pelanggan.

Mulai 5 Juli 2021, pelanggan Kereta Api Jarak Jauh di Pulau Jawa dan Sumatera wajib menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes RT-PCR maksimal 2x24 jam atau Rapid Test Antigen maksimal 1x24 jam sebelum keberangkatan. Khusus perjalanan KA Jarak Jauh di Pulau Jawa, pelanggan juga diharuskan menunjukkan kartu vaksin minimal vaksinasi dosis pertama.

Baca juga: Wagub Peringatkan Perusahaan dan Distributor Tak Mainkan Harga Oksigen

Sejak pemberlakuan aturan baru tersebut, terjadi penurunan jumlah pelanggan KA Jarak Jauh sebesar 65%. Pada 5 Juli, KAI memberangkatkan 8.829 pelanggan KA Jarak Jauh turun dibanding keberangkatan 4 Juli sebanyak 25.495 pelanggan KA Jarak Jauh.

"Penurunan ini menunjukkan bahwa masyarakat mulai membatasi pergerakan mereka sesuai arahan dan kebijakan pemerintah pada masa PPKM Darurat," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dalam keterangan resminya, Selasa (6/7).

KAI mendukung penuh kebijakan yang diterapkan oleh pemerintah pada moda transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini untuk menekan laju penyebaran Covid-19.

Joni menjelaskan, penurunan itu juga sebanding dengan pengurangan jumlah perjalanan yang dilakukan KAI.

Pada periode PPKM Darurat, KAI mengurangi perjalanan KA Jarak Jauh sebanyak 44% dibanding perjalanan pada Juni. Dari rata-rata 122 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada Juni, menjadi 68 perjalanan KA Jarak Jauh per hari pada masa PPKM Darurat.

KAI hanya mengizinkan masyarakat yang sudah sesuai persyaratan yang dapat naik kereta api. Petugas akan memeriksa dengan tegas, cermat, dan teliti seluruh kelengkapan calon penumpang. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya