PPKM Darurat, Kapolda : Jalur Tikus ke Jakarta Kita Jaga

Siti Yona Hukmana
05/7/2021 22:40
PPKM Darurat, Kapolda : Jalur Tikus ke Jakarta Kita Jaga
Kapolda Metro Jaya, Irjen Mohammad Fadil Imran(Antara)

POLISI menjaga sejumlah titik masuk ke Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Warga yang tidak berkepentingan dipastikan tak bisa lolos.

"Jalur tikus juga kita jaga. Nanti (jajaran) polsek-polsek bersama koramil," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Mohammad Fadil Imran di Jakarta Timur, Senin (5/7).

Fadil mengatakan pelanggar PPKM darurat bisa dipidana. Warga bisa dijerat Pasal 14 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, dengan ancaman satu tahun penjara.

Mantan Kapolda Jawa Timur itu berharap warga sadar bahaya covid-19. Angka kasus aktif harian di DKI Jakarta per hari ini Senin, 5 Juli 2021 sebanyak 10.903.

"Angka yang cukup besar. Kalau Anda berdiri di jalan, Anda bisa melihat berapa banyak ambulans yang lalu lalang membawa orang kritis karena covid-19," ujar Fadil.

Baca juga : Ulangi Pelanggaran Saat PPKM Darurat, Izin Perusahaan Akan Dicabut

Menurut Fadil Jakarta saat ini masuk dalam fase darurat. Maka itu, dia meminta warga untuk mematuhi protokol kesehatan.

"Pada dua hari yang lalu Jakarta mencatat angka kematian dengan protokol covid-19 sebanyak 365 orang, apakah kita mau seperti ini terus?," ucap jenderal bintang dua itu.

Fadil berharap masyarakat mulai mengikuti aturan PPKM darurat. Jika masih abai, dia memastikan pelanggar mendapat sanksi.

"Penegakan hukum salah satu cara, tetapi kalau Anda tetap memaksa keluar, kami akan lakukan penegakkan. Kami tidak pernah lelah menjaga masyarakat supaya tetap sehat," ujar Fadil. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya