Headline

Presiden memutuskan empat pulau yang disengketakan resmi milik Provinsi Aceh.

Fokus

Kawasan Pegunungan Kendeng kritis akibat penebangan dan penambangan ilegal.

Anies: Jakarta Darurat, Semua Diminta Ada di Rumah

Putri Anisa Yuliani
02/7/2021 17:50
Anies: Jakarta Darurat, Semua Diminta Ada di Rumah
Ilustrasi.(AFP)

GUBERNUR DKI Jakarta Anies Baswedan kembali melakukan apel siaga penanggulangan covid-19 bersama Pangdam Jaya Mayjen Mulyo Aji dan Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran sore ini di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jumat (2/7).

Apel itu digelar untuk menyiapkan pasukan dalam rangka Operasi Kontijensi 'Aman Nusa II Penanganan Covid 19' Lanjutan 2021. Apel ini adalah yang ketiga kalinya digelar oleh Forkompimda setelah sebelumnya menggelar apel pada 18 Juni dan 13 Juni lalu.

Baca juga: Anies Minta Sumbangan Covid-19 ke Dubes Negara Lain, DPRD: Memalukan

"Pesan kepada seluruh masyarakat Jakarta, bahwa Jakarta sedang dalam keadaan genting, situasi darurat, semua diminta untuk berada di rumah, tidak bepergian, kecuali ada kebutuhan mendesak dan kebutuhan yang mendasar. Tanpa itu harap berada di rumah," kata Anies dalam sambutannya.

Anies juga menyatakan baru selesai menggelar rapat koordinasi bersama Polda Metro Jaya dan Pangdam Jaya, Kajati DKI dan jajaran Forkompimda lainnya untuk merumuskan langkah terkait kebijakan PPKM Darurat yang ditetapkan oleh pemerintah pusat salah satunya pembatasan mobilitas masyarakat.

"Itu artinya jalan-jalan, mulai nanti malam akan ada penutupan. Kampung-kampung, wilayah-wilayah yang di sana terjadi kasus cukup tinggi biasa disebut sebagai zona merah dan oranye, di situ akan ada pembatasan mobilitas, petanya anda bisa lihat di corona.jakarta.go.id. Di situ ada sebaran wilayah yang berstatus oranye dan merah," ujarnya. 

Sebelumnya, pemerintah pusat menerapkan PPKM Darurat selama dua pekan pada 2-20 Juli. Kebijakan ini ditetapkan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No 15 tahun 2021. DKI Jakarta menjadi wilayah yang menerapkan aturan PPKM Darurat level 4 yakni memiliki pembatasan aturan yang sangat ketat di antaranya, perusahaan yang bekerja di sektor non esensial harus menerapkan kerja dari rumah 100%. Selain itu, pertokoan dan pusat perbelanjaan harus tutup dan hanya toko yang menjual kebutuhan sehari-hari dan obat-obatan yang boleh beroperasi. Restoran hanya boleh melayani pesan antar dan hanya boleh beroperasi hingga pukul 20.00 WIB. (OL-6)
 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya