Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Langgar PPKM, 536 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara

Hilda Julaika
01/7/2021 08:04
Langgar PPKM, 536 Kantor di Jakarta Ditutup Sementara
Ilustrasi: Work From Office(ANTARA FOTO/Fransisco Carolio)

DINAS Tenaga Kerja, Transmigrasi (Nakertrans) dan Energi DKI Jakarta terus melakukan pengawasan kebijakan Work From Office (WFO) maksimal 25% dalam masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro untuk mencegah penyebaran covid-19.

Inspeksi mendadak (sidak) sudah dilakukan di 600 kantor selama periode 22-29 Juni 2021. Hasilnya, terdapat sebanyak 536 kantor yang melanggar aturan dan dikenakan sanksi penutupan sementara waktu.

Kepala Dinas Nakertrans dan Energi DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan saat ini telah dibentuk 18 Tim Pengawas. Rinciannya, tiga tim di setiap suku dinas dan tiga tim di tingkat dinas.

"Petugas kami di lapangan tetap melaksanakan monitoring dan pengawasan di perkantoran dan perusahaan yang sudah dijadwalkan atau berdasarkan pengaduan masyarakat," ujarnya, Kamis (1/7).

Andri juga sudah menginstruksikan tim pengawas untuk menambah kuantitas pengawasan terhadap perkantoran setiap harinya. Selain pengawasan tim juga melakukan sosialisasi terkait penerapan protokol kesehatan supaya dicermati dan dilaksanakan oleh seluruh perusahaan perkantoran di DKI Jakarta.

"Sebelumnya, dalam satu tim melaksanakan pengawasan dua sampai tiga perusahaan sehari, sekarang kita tingkatkan tiga sampai empat perusahaan sehari. Untuk sanksi maksimal pelanggaran adalah pencabutan izin," terangnya.

Baca juga: Kantor di Zona Merah Diminta Terapkan WFH 75 Persen

Andri menjelaskan, kanal aduan pelanggaran prokes di perkantoran atau tempat kerja masih sama seperti pada saat pemberlakuan PSBB yaitu bit.ly/covid19perusahaan. Selain itu, pengaduan juga dapat melalui aplikasi Jaki.

"Sanksi administratif bisa dikenakan kepada pelaku usaha yang melanggar aturan dengan tahapan yakni teguran tertulis, penghentian kegiatan selama tiga hari dengan pemasangan segel dan denda maksimal Rp 50.000.000," ungkapnya.

Ia mengimbau pihak perusahaan atau perkantoran untuk mengaktifkan peran Satgas Covid-19 di internal perusahaan. Dengan semua pihak harus terpanggil untuk memutus mata rantai penularan covid-19 dengan mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah.

"Yakinlah apa yang menjadi ketentuan dan kebijakan sebenarnya untuk menyelamatkan perusahaan dan perkantoran itu sendiri. Kita harus bergandengan tangan, jangan ego sektoral mementingkan usahanya. Kita harus mementingkan keselamatan pekerja dan karyawan yang notabene pada akhirnya menyelamatkan perusahaan itu sendiri," tukassnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya