Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Kantor di Zona Merah Diminta Terapkan WFH 75 Persen

Indriyani Astuti
15/6/2021 11:00
Kantor di Zona Merah Diminta Terapkan WFH 75 Persen
Pekerja kantor(MI/M Fahrullah)

PEMERINTAH memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021. Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No.13/2021 kepada kepala daerah di seluruh provinsi di Indonesia.

Dalam Instruksi yang ditandatangani, Minggu (13/6), tempat kerja/perkantoran untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Lalu untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.

"Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," demikian bunyi instruksi yang diterima Media Indonesia, Selasa (15/6).

Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).

Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni

Dalam instruksi, disampaikan juga kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya