Headline
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Ada kelompok yang nyaman dengan kelakuan lama, ingin intervensi meski tak lagi berkuasa.
Kumpulan Berita DPR RI
PEMERINTAH memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro yang dimulai 15 Juni 2021 sampai dengan 28 Juni 2021. Hal itu ditegaskan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Kemendagri) No.13/2021 kepada kepala daerah di seluruh provinsi di Indonesia.
Dalam Instruksi yang ditandatangani, Minggu (13/6), tempat kerja/perkantoran untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye pembatasan dilakukan dengan menerapkan Work From Home (WFH) sebesar 50% dan Work From Office (WFO) sebesar 50%. Lalu untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah pembatasan dilakukan dengan menerapkan WFH sebesar 75% dan WFO sebesar 25%.
"Pelaksanaan WFH dan WFO sebagaimana dimaksud dilakukan dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat, pengaturan waktu kerja secara bergantian dan pada saat WFH tidak melakukan mobilisasi ke daerah lain," demikian bunyi instruksi yang diterima Media Indonesia, Selasa (15/6).
Untuk pelaksanaan kegiatan belajar mengajar, Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Kuning dan Zona Oranye melaksanakan kegiatan belajar mengajar sesuai dengan pengaturan teknis dari Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Sedangkan untuk Kabupaten/Kota yang berada dalam Zona Merah melaksanakan kegiatan belajar mengajar secara daring (online) dan pengaturan lebih lanjut ditetapkan dengan Peraturan Daerah (Perda) atau Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Baca juga: Pemprov DKI Perpanjang PPKM Mikro Hingga 28 Juni
Dalam instruksi, disampaikan juga kegiatan restoran (makan/minum di tempat) sebesar 50% dan untuk layanan makanan melalui pesan antar/dibawa pulang tetap diizinkan sesuai dengan jam operasional restoran dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat. Lalu, pembatasan jam operasional untuk pusat perbelanjaan/mall sampai dengan pukul 21.00 waktu setempat dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat disertai pembatasan kapasitas pengunjung sebesar 50%.(OL-5)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memperpanjang imbauan pembelajaran jarak jauh (PJJ) serta kebijakan work from home (WFH) hingga 1 Februari 2026.
Kondisi cuaca ekstrem yang melanda sejumlah wilayah di Jakarta dalam beberapa waktu terakhir dinilai turut memengaruhi mobilitas masyarakat.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan ASN di DKI Jakarta menerapkan work from home akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI dan sekitarnya.
PEMERINTAH Provinsi DKI Jakarta mengimbau pekerja swasta dan aparatur sipil negara (ASN) di DKI Jakarta menerapkan work from home atau bekerja dari rumah akibat cuaca ekstrem yang melanda DKI
GUBERNUR DKI Jakarta Pramono Anung resmi mencabut kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN). Ia memastikan seluruh ASN kembali berkantor mulai hari ini (3/9)
Meskipun banyak yang berharap Work From Home (WFH) bisa mengatasi burnout, kenyataannya WFH tidak selalu menjadi solusi efektif bagi kesehatan mental pekerja.
PEMERINTAH kembali memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), meski kondisi Covid-19 selama seminggu terakhir mengalami tren penurunan.
Program ini merupakan bantuan pemerintah dalam bentuk uang yang diberikan kepada pelaku usaha mikro yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
PEMPROV DKI Jakarta menetapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 2 selama 7 (tujuh) hari, mulai 8 hingga 14 Maret 2022.
KABUPATEN Cianjur, Jawa Barat, memperkuat kembali pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) skala mikro
PEMERINTAH Kota Malang, Jawa Timur, memperkuat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal itu dilakuikan setelah temuan pasien omikron pertama di Kabupaten Malang.
Jumlah kabupaten dan kota yang menerapkan PPKM level 1 meningkat dari 227 menjadi 238 kabupaten
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved