Headline
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.
F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.
LONJAKAN kasus covid-19 masih membayangi wilayah Ibu Kota. Per Sabtu (26/6) ini, angka kasus positif mencapai 9.271 orang. Alhasil, peningkatan kasus positif berdampak pada okupansi tempat tidur di rumah sakit, yang merawat pasien covid-19.
Namun, Dinas Kesehatan DKI Jakarta mengingatkan bahwa tidak semua pasien positif covid-19 harus dirawat di rumah sakit. Sebab, terdapat kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di rumah sakit.
Baca juga: Anies: Jika Dua Pekan Lalu Kapasitas Faskes tak Dinaikkan, DKI Sudah Kolaps
“Perlu diketahui masyarakat, tidak semua penderita covid-19 harus dirawat di RS. Kementerian Kesehatan juga telah mengeluarkan kriteria prioritas pasien yang bisa dirawat di RS. Utamanya yang bergejala sedang, berat dan kritis," jelas Kepala Dinas Kesehatan DKI Widyastuti, Sabtu (26/6).
"Untuk yang bergejala ringan, seperti batuk, pilek, sakit kepala, radang tenggorokan, tidak sesak napas, maupun yang tanpa gejala, bisa menjalani isolasi mandiri di rumah atau fasilitas isolasi terkendali," imbuhnya.
Adapun kriteria prioritas pasien yang perlu dirawat di rumah sakit, yakni jika saturasi oksigen berada di bawah 95%. Lalu, mengalami sesak napas, kesulitan/tidak dapat berbicara, penurunan kesadaran, terdapat komorbid, hingga bergejala sedang dengan pneumonia.
Baca juga: Peserta Vaksinasi Covid-19 di GBK Lampaui Target
“Masyarakat sebaiknya tidak panik saat dinyatakan positif covid-19. Jika terkonfirmasi positif, segera lapor ke Satgas Covid-19 tingkat RT dan Puskesmas terdekat, agar dapat dilakukan pemeriksaan awal. Lalu, diberikan pengantar apabila memerlukan isolasi terkendali," pungkas Widiyastuti.
"Kenali juga gejala pada tubuh masing-masing. Jika kondisi masih dalam skala yang tidak berat, cukup menjalani isolasi mandiri atau isolasi di fasilitas isolasi terkendali. Tidak perlu dirawat di RS,” tutupnya.(OL-11)
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mulai menerapkan pajak sebesar 10% terhadap 21 jenis fasilitas dan aktivitas olahraga.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta bergerak cepat menangani banjir yang melanda sejumlah wilayah Ibu Kota
Komunitas bermain yang biasa melakukan aktivitas di kawasan Gelora Bung Karno (GBK) Senayan, Jakarta, mengaku dimintai biaya Rp 1,9 juta.
Pemprov DKI melalui Dinas Tenaga Kerja Transmigrasi dan Energi (DTKTE) diminta menggandeng sejumlah perusahaan swasta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengakui, penyelenggaraan Jakarta International Marathon itu akan berdampak terhadap aktivitas masyarakat.
Kendati demikian, Sarjoko tak menyebut secara detail 40 sekolah mana saja yang akan dilakukan uji coba sekolah swasta gratis tersebut.
Digitalisasi di rumah sakit bukan sekadar adopsi teknologi, tetapi transformasi budaya kerja dan keselamatan pasien
Di ranah kesehatan, Indonesia menyumbang lebih dari 60% wisatawan medis ke Malaysia setiap tahunnya (data Malaysia Healthcare Travel Council).
Penunjukan JLL memperkuat posisi BIH sebagai proyek unggulan sektor kesehatan nasional.
Kemenkes menyebut rumah sakit (RS) asing dimungkinkan untuk membuka cabang di Indonesia. Hal itu selaras dengan pernyataan Presiden RI Prabowo Subianto
Warga Indonesia dan Bali perlu mengetahui bahwa sejak Juni-Juli 2025, ada 21 penyakit yang tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
DPRD : RSUD tidak Boleh Menolak Pasien BPJS Kesehatan
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved