Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLDA Metro Jaya terus memantau jam operasional restoran di tengah pandemi covid-19. Polisi menegaskan bakal memberikan sanksi berat kepada restoran yang berani buka melewati jam yang telah ditentukan.
"Kemarin, (ada yang didenda) Rp50 juta, di restoran (di bilangan) Gunawarman dan Senopati, dan ditutup," tegas Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran di Kelapa Gading, Jakarta Utara, Minggu (20/6).
Fadil mengatakan pihaknya langsung menyegel restoran yang beroperasi melewati jam yang diperbolehkan. Hukuman bakal diperberat jika restoran mengulangi kesalahan yang sama.
Baca juga: Kasus Covid-19 Meningkat, Ini Langkah MRT Jakarta Cegah Penularan
"Kalo masih bandel dendanya nambah dan tutupnya juga," ujar Fadil.
Waktu penyegelan restoran berbeda-beda. Hal itu tergantung dari penilaian pelanggaran yang dilakukan polisi.
Fadil juga mengatakan pihaknya akan berpatroli mencari pusat kerumunan di wilayah Jakarta. Polisi bakal langsung membubarkan masyarakat yang kedapatan berkerumun. Masyarakat tidak bisa diberi denda kalau berkerumun.
"Memang hukumannya sesuai peraturan gubernur teguran (untuk masyarakat)," pungkas Fadil. (OL-1)
Kepolisian tidak akan memberikan toleransi terhadap tindakan yang merampas harta benda masyarakat secara paksa.
POLISI melakukan penggeledahan terhadap pengemudi mobil yang lawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Polisi mendapati ada empat pasang TNKB berlainan dan senjata tajam
Simak kronologi lengkap pengemudi Calya (HM) yang ugal-ugalan dan lawan arus di Gunung Sahari, Jakpus. Polisi ungkap alasan pelaku hingga temuan sajam di mobil.
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved