Headline

Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.

Fokus

Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.

Kawanan Garong Spesialis Rumah Kosong Dibekuk

Sumantri Handoyo
18/6/2021 20:49
 Kawanan Garong Spesialis Rumah Kosong Dibekuk
(Ilustrasi/Metrotvnews.com )

TIGA orang yang diduga pelaku spesialis pencurian rumah kosong (rumsong) di bekuk petugas Polres Metro Tangerang Kota di Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan.

Menurut Kapolres Metro Tangerang Kombes Deonijiu de Fatima, penangkapan itu terjadi berawal laporan dari warga yang rumahnya di Kampung Buaran Betung, Kelurahan Cikokol, Kota Tangerang, pada 13 Mei lalu, dikuras oleh pejahat.

Saat itu, korban bersama keluarganya keluar rumah untuk salat id. Sepulang menjalankan ibadah, rumahnya sudah acak-acakan. Begitu dicek ternyata uang tunai sebesar Rp91 juta yang disimpan di dalam brankas lemari kamar beserta satu unit telepon genggam dan laptop diatas meja sudah lenyap.

Akibatnya, lanjut Kapolres, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tangerang. "Dari laporan itu kami melakukan penyelidikan, sehingga ketiga pelaku di tangkap di wilayah Kota Tangerang dan Kota Tangerang Selatan," kata Kapolres, Jumat (18/6).

Dari rumah kontrakan pelaku EN, 30, di Pondok Jagung, Kecamatan Serpong Utara, Kota Tangerang Selatan, tambah Kapolres, petugas menyita berbagai merk telepon genggam, air softgun, senjata tajam, perhiasan, buku tabungan, laptop, dan jam tangan berbagai merek.

Kepada petugas, EN mengaku menjalankan kejahatannya bersama L,34 dan Y,32. Keduanya tinggal di rumah kontrakan di Kelurahan Cipete, Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Begitu ditangkap di rumah kedua tersangka itu, petugas kembali menemukan beberapa barang bukti kejahatan seperti jam tangan berbagai merek, air softgun, beberapa bilah senjata tajam, dan dua unit sepeda motor milik pelaku. "Kasus ini masih kami selidiki karena sudah berapa kali pelaku menjalankan kejahatannya."

Akibat perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 ayat (1) butir 4 dan 5 KUHP tentang pencurian dan pemberatan. Kawanan garong ini terancam hukuman maksimal 7 tahun penjara. (J-2)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : MEGAPOLITAN
Berita Lainnya