Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI menyita Hikayat Pohon Ganja di rumah musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji kawasan Bandung, Jawa Barat usai penangkapan beberapa waktu lalu. Penyitaan buku itu disebut menyalahi aturan.
"Penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan sebagai barang bukti, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka," kata perwakilan anggota Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).
Dia mengatakan ada aturan barang-barang yang dapat disita polisi berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Antara lain barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.
"Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP tersebut, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP," jelas dia.
Baca juga : Kebut Vaksinasi Covid-19, DKI Latih Ribuan Vaksinator
Menurut Iftitahsari akses yang seluas-luasnya terhadap buku maupun media literasi lainnya merupakan simbol kemerdekaan berpikir seseorang dan bagian penting dari proses edukasi yang tidak boleh dibatasi dalam negara demokratis. Kebebasan bagi setiap warga negara mengakses segala jenis informasi untuk kepentingan edukasi atau pengembangan diri secara intelektual dijamin konstitusi.
"Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia," ungkap Iftitahsari.
Iftitahsari menyebut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo sempat mengakui kepemilikan buku itu merupakan bagian dari edukasi Anji terhadap tanaman ganja. Seharusnya, kata dia, buku itu tidak disita karena bertentangan dengan undang-undang.
Dia menyebut Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong supaya reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy) dapat segara dilakukan Pemerintah dan DPR. Dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait tanaman ganja.
Menurut dia akhir 2020 ada perubahan penggolongan ganja/cannabis dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO. Ganja diakui mengandung manfaat medis.
"Kebijakan narkotika dengan demikian harus tidak lagi bertumpu pada pendekatan penegakan hukum seperti yang sekarang dilakukan hingga berdampak pada masalah penjara yang kelebihan muatan, tetapi perlu lebih mengarahkan pada pendekatan kesehatan masyarakat dan harm reduction (pengurangan dampak buruk) dari penggunaan narkotika," ujar dia. (OL-2)
Mengingat usia buah hatinya yang masih sangat kecil, Nikita Willy lebih fokus pada pengenalan suasana dan nilai-nilai spiritual ketimbang praktik fisik berpuasa.
Bagi Atta Halilintar, keterlibatannya dalam Lamak Rasa adalah bentuk komitmen untuk mengangkat cita rasa lokal ke level yang lebih kompetitif.
Meski memiliki latar belakang profesi yang berbeda, Syifa Hadju dan El Rumi ternyata memiliki satu kesamaan prinsip: pantang menyantap makanan berat sesaat setelah azan Maghrib berkumandang.
Pandji mengatakan, sejak awal hingga akhir pemeriksaan, suasana yang terbangun cukup bersahabat. Ia menilai proses klarifikasi berjalan jelas dan runut, tanpa tekanan.
Tepat pada 27 Januari 2026, Maia Estianty genap berusia 50 tahun dan ia mengaku kini jauh lebih sadar akan pentingnya menjaga kebugaran tulang dan sendi.
Berkaca dari kasus Boiyen, simak aturan hukum Cerai Gugat di Pengadilan Agama. Apa bedanya dengan talak, syarat pengajuan, dan prosedur mediasinya?
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved