Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Sita Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji, Polisi Disalahkan

Siti Yona Hukmana
18/6/2021 15:51
Sita Buku Hikayat Pohon Ganja Milik Anji, Polisi Disalahkan
Tersangka Erdian Aji Prihartanto alias Anji(Antara)

POLISI menyita Hikayat Pohon Ganja di rumah musisi Erdian Aji Prihartanto (EAD) alias Anji kawasan Bandung, Jawa Barat usai penangkapan beberapa waktu lalu. Penyitaan buku itu disebut menyalahi aturan.

"Penyitaan buku-buku yang bersifat keilmuan sebagai barang bukti, sama sekali tidak ada kaitannya dengan proses pembuktian dalam ketentuan UU Narkotika yang menjerat tersangka," kata perwakilan anggota Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan Iftitahsari dalam keterangan tertulis, Jumat (18/6).

Dia mengatakan ada aturan barang-barang yang dapat disita polisi berdasarkan Pasal 39 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Antara lain barang yang diperoleh/sebagai hasil dari tindak pidana, barang yang digunakan secara langsung untuk melakukan tindak pidana, barang yang digunakan untuk menghalangi penyidikan, benda khusus yang diperuntukkan untuk tindak pidana, dan benda yang mempunyai kaitan langsung dengan tindak pidana.

"Dari kelima jenis barang yang disebutkan KUHAP tersebut, buku yang disita penyidik dalam kasus Anji jelas tidak memenuhi klasifikasi barang-barang yang dapat disita berdasarkan ketentuan dalam KUHAP," jelas dia.

Baca juga : Kebut Vaksinasi Covid-19, DKI Latih Ribuan Vaksinator

Menurut Iftitahsari akses yang seluas-luasnya terhadap buku maupun media literasi lainnya merupakan simbol kemerdekaan berpikir seseorang dan bagian penting dari proses edukasi yang tidak boleh dibatasi dalam negara demokratis. Kebebasan bagi setiap warga negara mengakses segala jenis informasi untuk kepentingan edukasi atau pengembangan diri secara intelektual dijamin konstitusi.

"Pasal 28F UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan segala jenis saluran yang tersedia," ungkap Iftitahsari.

Iftitahsari menyebut Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo sempat mengakui kepemilikan buku itu merupakan bagian dari edukasi Anji terhadap tanaman ganja. Seharusnya, kata dia, buku itu tidak disita karena bertentangan dengan undang-undang.

Dia menyebut Koalisi Advokasi Narkotika untuk Kesehatan mendorong supaya reformasi kebijakan narkotika yang berbasiskan bukti (evidence-based policy) dapat segara dilakukan Pemerintah dan DPR. Dengan memperhatikan berbagai perkembangan dunia internasional terkait tanaman ganja.

Menurut dia akhir 2020 ada perubahan penggolongan ganja/cannabis dalam Konvensi Tunggal Narkotika berdasarkan rekomendasi WHO. Ganja diakui mengandung manfaat medis.

"Kebijakan narkotika dengan demikian harus tidak lagi bertumpu pada pendekatan penegakan hukum seperti yang sekarang dilakukan hingga berdampak pada masalah penjara yang kelebihan muatan, tetapi perlu lebih mengarahkan pada pendekatan kesehatan masyarakat dan harm reduction (pengurangan dampak buruk) dari penggunaan narkotika," ujar dia. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya