Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola Apartemen MGR I

Mediaindonesia.com
15/6/2021 17:00
PPPSRS Apresiasi Kinerja Badan Pengelola Apartemen MGR I
Ilustrasi(Dok.PPPSRS)

PENGURUS Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS) bersama Badan Pengelola Apartemen Mediterania Garden Residences 1 (MGR 1) telah mengurus proses perpanjangan dan balik nama Sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB)  MGR I.  Sertipikat HGB MGR 1 kedua atau perpanjangan itu terbit pada April lalu dan berlaku hingga 20 tahun ke depan.

Menurut Apartemen Manager MGR 1, Bima N Adriansyah, Sertipikat HGB perpanjangan itu juga sudah dibalik namakan dari yang awalnya pengembang menjadi PPPSRS MGR 1. Sertipikat tersebut sudah terbit, dan aslinya disimpan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional, sementara PPPSRS memegang fotokopi yang telah dilegalisir.

Baca juga: BNPB Pastikan Kesiapan Rusun Nagrak untuk Pasien Covid-19

“Apartemen MGR I merupakan apartemen pertama yang dipasarkan dan dibangun pengembang di Kawasan Podomoro City,  Tanjung Duren, Jakarta Barat. Setelah 30 tahun, sertipikat HGB atas nama pengembang sudah diubah menjadi atas nama PPPSRS MGR I,” jelas Bima di Jakarta, Selasa (15/6).

Bima mengatakan pihaknya (Badan Pengelola) selalu berkomitmen untuk menciptakan keamanan dan kenyamanan bagi para penghuni apartemen, termasuk membantu kelengkapan legalitas apartemen yang dikelolanya.

“Kami selalu berupaya menciptakan hunian yang aman dan nyaman baik dari segi fasilitas maupun administrasi. Apalagi, sebuah gedung bertingkat, harus terus dipelihara dengan baik dan sesuai prosedur agar bertahan puluhan tahun dan tidak muncul masalah yang membahayakan,” kata Bima.

Sementara itu, Ketua PPPSRS MRG1 Hendra H. mengapresiasi kontribusi dan kinerja Badan Pengelola MGR 1 dalam pengurusan perpanjangan dan balik nama Sertipikat HGB MRG1. Badan Pengelola, kata Hendra banyak membantu dalam menyiapkan data dan lengkapan yang diperlukan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Akhirnya April 2021 Sertipikat HGB kami sudah atas nama PPPSRS dan fotokopi sertipikat terlegalisir sudah ditangan pengurus. Secara umum prosesnya berjalan lancar, karena kami terus berkoordinasi dengan pihak BPN untuk memantau prosesnya,” ujar Hendra.

Hendra mengatakan, dengan telah terbitnya Sertipikat HGB (perpanjangan) ini, membuat para penghuni senang. Selain karena pengurusannya tepat waktu sehingga menjamin legalitas bangunan apartemen, para penghuni juga dapat segera mengurus perpanjangan Sertipikat Satuan Rumah Susun (Sarusun) mereka.

Hal ini penting, karena dengan diperpanjangnya Sertipikat Sarusun, para penghuni dapat memanfaatkan sertipikat tersebut jika diperlukan. Dia pun senang, tim internal gabungan dari PPPSRS dan Badan Pengelola bekerja sangat kompak, sehingga proses penerbitan sertipikat  berjalan lancar.

“Saya mewakili seluruh penghuni MGR I mengapresiasi pengelolaan yang dilakukan ICM di MGR I. Profesionalitas Badan Pengelola membuat MGR I menjadi hunian yang aman dan nyaman untuk kami huni,” pungkasnya. (Ant/A-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Maulana
Berita Lainnya