Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

Polisi Tetapkan Anji Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
15/6/2021 12:39
Polisi Tetapkan Anji Sebagai Tersangka Penyalahgunaan Narkoba
Musisi Erdian Aji Prihartanto alias Anji berjalan menuju ruang pemeriksaan kesehatan di Polres Metro Jakarta Barat, Jakarta, Senin (14/6).(ANTARA/Sigid Kurniawan)

MUSISI Erdian Aji Prihartanto alias Anji ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja. Polisi juga telah melakukan penahanan terhadap Anji.

"Status yang bersangkutan saat ini adalah tersangka dalam tindak pidana narkotika dan yang bersangkutan kami tahan di rutan Mapolres Jakbar," papar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6).

Ronaldo menyebut Anji masih terus menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik Satres Narkoba Polres Metro Jakbar. Hal itu dilakukan guna mengusut kasus penyalahgunaan narkoba jenis ganja oleh Youtuber itu.

Baca juga: Jaksa Sebut Rizieq Berkata Kasar, Kuasa Hukum: Hanya Penegasan

Berdasarkan pemeriksaan dan barang bukti yang ditemukan, lanjut Ronaldo, peran Anji dalam kasus ini adalah selaku pengguna narkoba.

"Terkait dengan barang bukti, hasil pemeriksaan saksi, hasil pemrriksaan tersangka, saudara EAP sampai saat ini yang bersangkutan merupakan penyalahguna narkotika ganja," terangnya.

Atas perbuatannya, Anji bakal dijerat Pasal 127 Jo Paasal 111 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Sebelumnya, Anji ditangkap aparat kepolisian di daerah Cibubur, Jakarta Timur, Jumat (11/6) silam. Dalam penangkapan itu, polisi turut menemukan barang bukti berupa narkoba jenis ganja.

Berdasarkan tes urine terhadap Anji, eks vokalis band Drive ini dinyatakan positif mengonsumsi THC (tetrahydrocannabinol) atau ganja. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik