Headline
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Kenaikan harga minyak dunia mungkin terjadi dalam 4-5 hari dan akan kembali normal.
Presiden menargetkan Indonesia bebas dari kemiskinan pada 2045.
PEMPROV DKI Jakarta berkomitmen untuk menegakkan peraturan sesuai ketentuan yang berlaku kepada seluruh warga. Langkah tegas diambil oleh Pemprov DKI Jakarta dengan menyegel kembali bangunan rumah yang termasuk dalam sub zona R.5 (rumah besar/mewah) di Jalan Lembang No. 7, Menteng, Jakarta Pusat, karena kegiatan pelaksanaan bangunan yang melanggar Izin Mendirikan Bangunan (IMB).
Penyegelan kembali ini dilaksanakan oleh jajaran Pemerintah Kota Jakarta Pusat dan dipantau langsung oleh Wali Kota Jakarta Pusat Dhany Sukma, didampingi Kepala Bagian Hukum Ani Suryani dan Camat Menteng Edy Suryaman. Dhany menyebut, bangunan rumah tinggal tersebut sebelumnya juga pernah melanggar peraturan pada 2020. Kemudian dilakukan penyegelan, hingga pemilik bangunan menyanggupi pembongkaran sendiri atas pelanggaran pembangunan yang dilakukan dan menyesuaikan dengan izin yang ada, kemudian pemilik mengajukan permohonan pembukaan penyegelan pada Februari 2021.
"Setelah penyegelan dibuka, tetap dilakukan pengawasan dan pemantauan atas pembangunan tersebut, dan ditemukan kembali pelanggaran ketentuan yang berlaku. Tepatnya, pada area basement. Sehingga, kami memutuskan untuk menyegel kembali," ujarnya di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat, pada Sabtu (12/6).
Lebih lanjut, Dhany menjelaskan kronologi penyegelan pembangunan rumah mewah tersebut sebagai berikut:
1. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) terhadap pelaksanaan kegiatan bangunan rumah tinggal telah diterbitkan pada tanggal 23 Oktober 2018 untuk penggunaan bangunan sebagai rumah tinggal 2 lantai + 1 basement.
2. Pelaksanaan kegiatan bangunan tersebut tidak sesuai izin yang diterbitkan dan ditemukan pelanggaran berupa:
- pelanggaran jarak bebas samping kiri, kanan, dan belakang,
- penambahan lantai 3 di bagian belakang,
- penambahan luas basement seluas 328 meter persegi, di mana sesuai izin yang ada, luas basement adalah 198 meter persegi.
4. Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan (CKTRP) Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mengeluarkan sanksi, berupa Surat Peringatan, Surat Segel, Surat Perintah Bongkar, hingga Rekomendasi Teknis Bongkar secara bertahap.
5. Sebagai tindak lanjut, Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Pusat bersama unsur/instansi terkait telah melakukan penertiban terpadu pada tanggal 28 September 2020 dan 19 Januari 2021.
6. Pascapenertiban terpadu, pemilik bangunan menyatakan akan melanjutkan pembongkaran sendiri.
7. Pada 24 Februari 2021, Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat telah mencabut papan segel pada bangunan tersebut.
8. Menindaklanjuti arahan Gubernur, pada 9 Juni 2021 telah dilakukan pengawasan dan pemeriksaan kembali, dan ditemukan pelanggaran berupa area basement seluas 324,75 meter persegi.
Area basement yang menyalahi aturan tersebut harus diuruk dan disesuaikan dengan perizinan yang ada. Dhany telah menugaskan Kepala Sudin CKTRP Jakarta Pusat untuk memerintahkan pemilik bangunan segera melakukan pengurukan secara permanen terhadap luasan area basement yang melanggar.
"Terkait masih ditemukan pelanggaran dalam proses pembangunan di rumah tinggal di Jl. Lembang No. 7, saya menugaskan Sudin CKTRP Kota Administrasi Jakarta Pusat untuk menyegel bangunan tersebut. Selanjutnya, akan diproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku," pungkasnya. (OL-8)
Agar proses pembangunan berjalan lancar dan hasilnya memuaskan, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan
DI Kota Bekasi, Jawa Barat banyak masjid yang sudah berdiri selama beberapa tahun, namun belum memiliki IMB atau yang sekarang dikenal dengan istilah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Proses pengajuan PBG atau IMB rumah ibadah harus lebih disederhanakan. Pemerintah Kota Bekasi berkewajiban melindungi setiap usaha masyarakat dalam melaksanakan ajaran agama
Jakpro menegaskan lahan ruko pluit masih menjadi milik Jakpro.
Anggota DPRD DKI Jakarta Gani Suwondo membantah telah memberikan pertolongan kepada para pemilik ruko yang menyerobot lahan fasilitas umum di Pluit, Jakarta Utara.
Pemerintah Kota Jakarta Utara telah memastikan berdasarkan penelitian dokumen dan lapangan bahwa ruko-ruko tersebut telah menyalahi IMB dan menutup saluran serta badan jalan.
Pemkot Depok telah melakukan upaya hukum atas kejadian penyegelan SDN Utang Jaya ke Polres Metro Depok.
KEMENTERIAN Lingkungan Hidup melakukan penyegelan terhadap empat lokasi wisata di kawasan hulu sungai, Puncak, Cisarua, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Kamis(6/3).
Tim penegakan hukum akan berkoordinasi dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Barat untuk tindakan lebih lanjut
Tim satuan tugas (satgas) terpadu akan diterjunkan untuk memeriksa proyek pembangunan sebuah rumah mewah yang diduga melanggar izin di Jalan Imam Bonjol, Menteng, Jakarta Pusat.
Direktur Pemasaran Regional Pertamina Patra Niaga, Mars Ega Legowo Putra meminta tiga dispenser yang disegel di SPBU Rest Area KM 42 diganti dengan dispenser baru.
RUANG Pribadi di Rumah Dinas Gubernur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, serta sejumlah Kantor Dinas disegel petugas KPK, pada Senin 18 Desember 2023.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved