Headline

Tidak ada solusi militer yang bisa atasi konflik Israel-Iran.

Fokus

Para pelaku usaha logistik baik domestik maupun internasional khawatir peningkatan konflik Timur Tengah.

Langgar PPKM, Pelaku Usaha di Bekasi Bisa Terancam Denda Rp50 Juta

Rudi Kurniawansyah
09/6/2021 13:23
Langgar PPKM, Pelaku Usaha di Bekasi Bisa Terancam Denda Rp50 Juta
Ilustrasi pelanggar pembatasan kegiatan(ANTARA FOTO/Aditya Pradana P)

WALI Kota Bekasi Rahmat Effendi akan memberikan sanksi bagi pelaku usaha yang melanggar aturan PPKM yaitu aspek administrasi berupa teguran 1 kali, kemudian penyegelan selama 3 hari.

Apabila masih melanggar aturan maka akan didenda sebesar Rp50 juta. Bila masih juga membandel maka akan dicabut dan dibekukan izin operasionalnya.

"Sampai pukul 23.00 WIB, para pelaku usaha bisa membuka dan diberikan waktu relaksasi hingga pukul 24.00 WIB. Ada sanksi bila bandel dan melanggar PPKM hingga dibekukan izin operasionalnya. Jika sudah patuh, bisa buka kembali tapi tetap terpantau oleh satgas covid-19 Kota Bekasi," kata Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi, Rabu (9/6).

Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Bekasi M. Ridwan dan Kasatpol PP Abi Hurairah telah mengadakan pertemuan dengan para pelaku usaha untuk tetap membantu segi ekonomi pada masa pandemi covid-19 di Kota Bekasi.

Rahmat yang akrab disapa Pepen menegaskan Kota Bekasi berusaha mengendalikan pandemi karena implikasinya sangat luar biasa. Pasalnya, telah hampir satu setengah tahun Stadion Patriot Candrabhaga dijadikan sebagai pusat penanganan selama pandemi. Pepen menyatakan belum balik ke kantor sebelum dinyatakan clear.

"Usai lebaran kemarin, peningkatan kasus masuk 2,1% terdata yang padahal sudah hampir 98% angka kesembuhan masuk di data Dinas Kesehatan Kota Bekasi. Sudah satu tahun menguras APBD Kota Bekasi demi masa pandemi mengenai pembiayaan para pasien positif yang bisa disembuhkan maupun yang tidak bisa disembuhkan atau meninggal dunia," jelasnya.

Baca juga: Klaster Keluarga di Kota Bekasi Mendominasi Kasus Covid-19

Ia mengungkapkan, pada bulan ini, masih terdapat 97% untuk angka kesembuhan dan untuk kasus aktif masih terkendali hingga sekarang.

Wali kota juga mengimbau untuk pelaku usaha mengenai proses 3T (Tracing, Tracking, dan Treatment) jika memang ada karyawan yang terpapar bisa dikoordinasikan melalui fasiltas kesehatan oleh puskesmas ataupun Dinas Kesehatan. Pelaku usaha membuat surat ajuan sehingga bisa diprioritaskan untuk keluarga karyawan dalam memutus mata rantai penyebaran.

Wali Kota juga berharap adanya kemajuan dalam sektor ekonomi dalam peningkatan masa pandemi di Kota Bekasi, tertib dalam melaksanakan peraturan dan terpenting saling berkoordinasi dengan tim satgas Covid-19 di Kota Bekasi seperti dari Polres Metro Bekasi Kota, Satpol PP Kota Bekasi maupun dari Kodim 0507 Bekasi, sehingga terpantau dalam sosialisasi pengamanan covid-19.

"Covid bisa dikendalikan, namun ekonomi harus tetap berjalan seperti uraian dari Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri dalam hal peningkatan ekonomi," ungkap Pepen sembari menambahkan zona kuning sudah masuk dalam kategori di Kota Bekasi karena hampir 97% RT di Kota Bekasi sudah masuk zona hijau.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya