Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Pelaku Penipuan Investasi Lucky Star Rp15,6 Miliar Ditangkap

Siti Yona Hukmana
08/6/2021 17:00
Pelaku Penipuan Investasi Lucky Star Rp15,6 Miliar Ditangkap
Investasi bodong(Ilustrasi)

POLISI tangkap pelaku penipuan investasi ilegal modus aplikasi trading Lucky Star dengan nilai kerugian mencapai Rp15,6 miliar. Dia seorang wanita berinisial HS alias SS.

"Pelaku tidak memiliki latar belakang usaha investasi, kebetulan pelaku pada 2007 menikah dentan suaminya yang pernah jadi pialang. Jadi, dasar itu mereka buat kegiatan investasi. Kemudian pelaku bercerai dan dilanjutkan sendiri usahannya pada 2011," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (8/6).

Ady tidak menyebut waktu dan lokasi penangkapan. Hanya, dia memerinci sejumlah barang bukti yang disita.

Antara lain; dua unit laptop merek Asus dan HP, tiga unit handphone, satu unit hardisk merek Seagate, dua buku tabungan atas nama Tan Lie Tjun, satu buku tabungan atas nama pelaku, 11 buku tabungan atas nama Henki Sulaeman dengan tiga nomor rekening yang berbeda, dan satu dokumen berkaitan data peserta investasi, serta dokumen lainnya

Ady menyebut pelaku telah melancarkan aksi kejahatannya sejak 2007. Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi 53 korban yang mengikuti investasi ilegal Lucky Star.

"Dari bukti-bukti yang kita kumpulkan kerugian total sebesar Rp15,6 miliar," ujar Ady.

Kerugian itu berpotensi bertambah. Sebab korban ditelusuri hampir 100 orang lebih. Namun, masih dalam pendalaman.

Ady menuturkan pelaku HS alias SS mempromosikan investasi Lucky Star melalui media sosial. Gambar-gambar yang diunggah dalam media sosial sebagai promosi itu tidak asli miliknya, melainkan memanipulasi dari internet.

Baca juga :Razia Rutin, Rutan Salemba Sita Ponsel Warga Binaan

"Pelaku mengambil gambar-gambar dari Google, kemudian dilakukan rekayasa digital agar para korban tertarik pada bisnis investasi ilegal pelaku " ujar Ady.

Ady mengatakan para korban investasi rata-rata menyetor dana Rp25-Rp500 juta. Hasil penyelidikan diketahui dana yang disetor korban tidak masuk ke rekening perusahaan, melainkan rekening pribadi sebagai kedok penipuan investasi forex.

Lebih lanjut,Ady menyebut pihaknya telah menerima dua laporan atas kasus itu. Kedua pelapor mengaku mendapatkan keuntungan empat sampai enam kali.

"Pelaku memberikan iming-iming sebesar 4 sampai 6 persen yang membuat para korban tertarik pada investasi bodong tersebut " ungkap Ady.

Polisi telah berkoordinasi dengam otoritas jasa keuangan (OJK). Lucky Star dinyatakam investasi ilegal sejak September 2020.

Pelaku telah ditahan. Dia dijerat Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang Penipuan dan atau Penggelapan. (OL-2)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Baharman
Berita Lainnya