Headline
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
Sebagian besar pemandu di Gunung Rinjadi belum besertifikat.
POLDA Metro Jaya (PMJ) tengah mengkaji penerapan sanksi tilang berupa penyitaan sepeda hingga KTP, bagi pesepeda yang melanggar aturan.
"Barang bukti apa yang akan disita, apakah sepedanya, apa KTP-nya," ujar Direktur Lalu Lintas PMJ Sambodo Purnomo Yogo kepada wartawan, Rabu (2/6).
Pihaknya akan melakukan rapat bersama Criminal Justice System dengan agenda membahas Standar Operasional Prosedur (SOP) penilangan bagi pesepeda. Saat ini, masing-masing pihak, seperti Polda Metro Jaya, Pemprov DKI Jakarta, hingga Dinas Perhubungan, tengah menyiapkan konsep. Nantinya, konsep tersebut dirembukkan dalam rapat.
Baca juga: Polisi Ingatkan Pesepeda Road Bike tidak Arogan di Jalan
"Hari ini kita berkomunikasi secara lisan, supaya masing-masing pihak menyiapkan konsepnya. Sehingga, nanti ketika rapat sudah siap dengan konsep masing-masing," imbuh Sambodo.
Setelah itu, pihaknya akan melakukan sosialisasi tentang sanksi terhadap pesepeda. Namun, kepolisian tetap mengedepankan upaya edukasi dan preventif. Dalam hal ini, meminta pesepeda tidak keluar jalur khusus, agar tidak terkena tilang.
"Penindakan itu last option. Kalau misalnya edukasi dan upaya preventif, serta patroli yang dilakukan belum bisa mengubah keadaan," pungkasnya.
Baca juga: Soal Polemik Road Bike, Pengamat: Jalan Raya bukan untuk Balapan
Sebelumnya, pesepeda road bike mendapat dispensasi keluar dari jalur khusus di kawasan Sudirman-Thamrin. Adapun dispensasi itu diberikan dari pukul 05.00 WIB hingga 06.30 WIB. "Ini untuk memberikan ruang kepada pesepeda sport yang katanya kecepatannya tidak memadai, kalau menggunakan jalur yang disediakan. Jadi kita mengakomodir sebagai bagian dari win-win solution," terang Sambodo.
Pihaknya siap menerjunkan anggota di lokasi untuk memberikan imbauan kepada pesepeda road bike. Polisi akan mengimbau pesepeda untuk masuk ke jalur khusus, jika telah melewati batas dispensasi sesuai waktu yang ditentukan.
Dari pantauan petugas di lapangan, lanjut Sambodo, masih terdapat 1-2 pesepeda yang masih keluar jalur khusus. Dia pun meminta pesepeda dapat memahami dan mengikuti aturan, untuk menciptakan keselamatan di jalan raya.(OL-11)
PANDEMI virus korona yang mewabah di Indonesia sejak Maret 2020 lalu malah membuat industri sepeda di dalam negeri menggeliat.
MENGAYUH sepeda bisa menjadi sarana rekreasi yang menyehatkan
Protokol untuk antisipasi penyebaran virus karena olahraga bersepeda makin banyak digemari masyarakat selama masa pandemi virus corona ini.
Penggunaan sepeda di Jakarta meningkat hingga 1.000% jika dibandingkan dengan Oktober 2019.
The Institute for Transportation and Development Policy (ITDP) penggunaan sepeda meningkat 10 kali lipat
Selain mengimbau warganya untuk berolahraga dengan berjalan kaki, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga menyerukan agar warganya mau bersepeda atau gowes saat menjalankan aktifitas.
TIDAK seperti di Negara Singapura atau Malaysia, bersepeda di Jakarta masih belum ramah untuk pengayuh sepeda.
Anies mencoba fase pertama sepanjang 25 km, berikutnya akan ada penambahan di fase dua dan tiga
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, jika terdapat pelanggaran rambu akan dikenakan denda Rp500 ribu.
Dalam melakukan uji coba penambahan jalur sepeda, terlihat pengemudi motor menerobos jalur di Jalan Pramuka dan Matraman.
Kepala Dinas Hubungan DKI, Syafrin Liputo mengatakan tombol tersebut seperti pelican crossing ketika dipencet akan memberi lampu merah dan mempersilahkan pejalan kaki untuk menyeberang.
Selain sanksi derek dengan denda Rp500 ribu per hari, setiap kendaraan bermotor yang melintas di jalur sepeda juga akan dikenakan denda tilang Rp500 ribu. Tilang akan dilakukan kepolisian.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved