Headline

Setelah menjadi ketua RT, Kartinus melakukan terobosan dengan pelayanan berbasis digital.

Fokus

F-35 dan F-16 menjatuhkan sekitar 85 ribu ton bom di Palestina.

Pengunjung Tempat Wisata di Depok Dibatasi 30%

Kisar Rajaguguk
17/5/2021 11:28
Pengunjung Tempat Wisata di Depok Dibatasi 30%
Ratusan pengunjung padati kolam renang di Depok di hari keempat Lebaran.(MI/Kisar Rajaguguk)

PEMERINTAH Kota Depok membatasi jumlah pengunjung tempat wisata maksimal 30% selama libur Lebaran.

Wali Kota Depok Mohammad Idris menyampaikan aturan tersebut dalam rangka pengendalian aktivitas masyarakat untuk pencegahan penyebaran virus korona atau covid-19 di kota tersebut.

Wali Kota memaparkan, hingga hari keempat lebaran, Minggu (16/5), warga Kota Depok masih mengunjungi sejumlah wisata air yang ada di Kota Depok.

Baca juga: Tes Acak di Pos Penyekatan Tol Cikampek, 72 Reaktif Covid-19

"Akibatnya, tempat wisata air, seperti kolam renang, pun ramai diserbu warga, salah satunya di Pasir Putih Sawangan," kata orang nomor satu di Kota Depok itu, Senin (17/5).

Guna mengantisipasi terjadinya kerumunan, sambung Wali Kota, Pemerintah Kota Depok melakukan tindakan tegas dengan menutup saat jumlah pengunjung sudah memenuhi batas maksimal 30%.

“Kolam renang Pasir Putih sudah kita tutup karena sudah memenuhi batas,” katanya.

Petugas pun ikut memantau selama kolam renang beroperasi. Karena dikhawatirkan terjadi kerumunan pengunjung seperti hari sebelumnya.

“Cuma ramai mau masuk tapi dibatasi,” tukasnya.

Demikian halnya dengan pengawasan di kolam renang Putri Duyung, Sawangan. Di lokasi tersebut kemarin juga terjadi keramaian sehingga untuk hari ini pengawasan dilakukan lebih ketat.

“Tidak penuh karena dilakukan pembatasan,” tambahya.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Depok mendatangi lokasi kolam renang Putri Duyung, Sawangan, kemarin. Pasalnya, lokasi wisata air itu diduga melanggar protokol kesehatan karena menampung lebih dari 30%.

Sesuai dengan ketentuan, terang dia, tempat wisata dan mal diperbolehkan beroperasi selama libur lebaran namun melakukan pembatasan pengunjung hanya 30% dari kapasitas normal.

“Kami datang menindaklanjuti info situasi kolam renang yang penuh,” kata Kepala Dinas Satpol PP Kota Depok Linda Ratna Nurdianny.

Dia menyebut ada pelanggaran yang dilakukan pengelola. Yaitu jumlah pengunjung yang melebihi kapasitas 30%.

“Melebihi kapasitas yang ditetapkan yaitu 30%,” ungkapnya.

Pihaknya kemudian memberikan peringatan kepada pengelola. Petugas mengingatkan agar pengelola mengatur jumlah pengunjung yang datang. Bahkan sebagian pengunjung diminta untuk pulang.

“Pengelola diminta mengatur kapasitas dan sebagian disuruh pulang,” paparnya.

Linda menambahkan pihaknya kemudian memberikan teguran kepada pengelola.

“Diberikan peringatan teguran tertulis,” tegasnya.

Lebih lanjut Linda mengingatkan agar masyarakat tetap menerapkan protokol kesehatan 5M mulai dari mencuci tangan hingga menjauhi kerumuman.

“Prokes tetap harus dijaga dan jangan sampai terjadi lonjakan kasus,” pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya