Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
POLRES Bandara Soekarno-Hatta memburu empat orang yang diduga jaringan penyelundup 72.290 benih lobster dari Bandara Soekarno-Hatta ke Singapura. Mereka ialah KMW, A, Y, dan M.
"Keempat orang yang melakukan penyelundupan benih lobster senilai Rp7 miliar lebih ini masih kami buru," kata Kapolres Bandara Soekarno-Hatta Kombes Adi Ferdian Syaputra, Selasa (4/5) petang. Keempat orang itu, lanjutnya, diduga bagian dari jaringan empat penyelundup benih lobster lain yang ditangkap pada 9 April 2021 di Bali dan Jakarta Utara.
"Tiga di antara empat orang itu ialah H, A, dan D kami tangkap di Bali, sedangkan B dibekuk Jakarta Utara," kata dia. Penangkapan itu, kata Kapolres, berawal dari informasi bahwa pada 6 April 2021 akan ada ekspor benih lobster ke Singapura dengan menggunakan pesawat Garuda Indonesia nomor penerbangan GA 0836.
Setelah dilakukan penyelidikan, kata Kapolres, pihaknya menemukan puluhan ribu benih lobster yang disamarkan dengan sayuran selada di landasan Apron 8 keberangkatan internasional pesawat GA 0836 yang terjadwal take off pukul 15.30 WIB. Sebanyak 22 boks styrofoam yang berisi 72.105 benih lobster jenis pasir dan 183 benih lobster jenis mutiara serta 7 kantong sayuran selada air diamankan untuk dilakukan pengembangan.
Hasil dari pengembangan, tambah Kapolres, petugas menangkap empat tersangka. Empat orang lain berhasil melarikan diri dan masih dalam pengejaran petugas. "Dalam menjalankan aksi, ternyata mereka sudah delapan kali menyelundupkan benih lobster itu ke Singapura," kata Kapores. (OL-14)
JAJARAN Direktorat Polisi Perairan dan Udara (Polairud) Polda Jambi berhasil menggagalkan upaya penyelundupan puluhan kilogram sisik trenggiling dan kayu gaharu di tepian Sungai Batanghari
Panglima TNI menekankan pentingnya memberikan penghargaan atas prestasi luar biasa yang diraih oleh prajurit.
Prasetyo menjelaskan bahwa banyak terjadi pelanggaran di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti penyelundupan barang ilegal dari institusi itu.
Sinergi antara TNI AL dan Bea Cukai telah terjalin erat dalam upaya memberantas peredaran barang ilegal di wilayah perairan Batam
Pada saat pemeriksaan dengan X-Ray tidak ditemukan kecurigaan barang ilegal karena bercampur dengan makanan ringan dan lainnya.
PERSIDANGAN ekstradisi buron dalam kasus dugaan korupsi proyek KTP-E, Paulus Tannos alias Tjhin Thian Po, belum menghasilkan putusan.
Suryopratomo mengatakan, perlawanan Tannos membuat proses ekstradisi tidak akan berjalan cepat. Sidang dimulai lagi dengan agenda mendengarkan saksi dari kubu Tannos, pada 7 Juli 2025.
Jika mengacu pada jadwal persidangan, Supratman memperkirakan m pada 25 Juni seharusnya sudah keluar hasil putusan sidang.
Percepatan pemulangan Tannos itu merupakan komitmen perjanjian ekstradisi yang telah dibuat oleh pemerintah Indonesia dan Singapura.
Buktinya, permintaan penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-E itu ditolak.
kesempatan banding yang diberikan pengadilan Singapura Paulus Tannos mengenai putusan ekstradisi, justru merugikan Indonesia.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved