Headline
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Semua hasil kejahatan yang rugikan negara harus dirampas.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI mulai menemukan sejumlah travel gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021. Kini sejumlah travel itu disita.
"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/4).
Sambodo tidak menyebut waktu penangkapan. Dia akan menjelaskan kronologi detail saat konferensi pers yang diagendakan Jumat, 30 April 2021. Sambodo mengatakan penindakan travel gelap tidak perlu menunggu kebijakan pelarangan mudik yang diterapkan mulai 6-17 Mei 2021. Menurutnya travel itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Bisa dikenakan Pasal 308 UU LLAJ, untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar Sambodo.
Dalam Pasal 308 itu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu bisa dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum. Pertama, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Kedua, tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Ketiga, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.
baca juga: Larangan mudik
Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Mobilitas warga keluar kota diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih
luas. (OL-3)
Polisi mengungkap pelaku penganiayaan terhadap pegawai SPBU di kawasan Cipinang, Jakarta Timur, yang videonya viral di media sosial
Polda Metro Jaya belum menetapkan tersangka kasus kecelakaan TransJakarta di Swadarma. Gubernur Pramono Anung sebut faktor human error dan jam kerja sopir.
Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Timur tengah mendalami kasus penganiayaan yang melibatkan tiga pegawai SPBU 3413901 di Cipinang, Pulogadung, Jakarta Timur.
Bidpropam Polda Metro Jaya turun tangan selidiki dugaan penganiayaan tiga petugas SPBU di Cipinang. Pelaku diduga oknum yang catut nama Jenderal saat paksa isi BBM subsidi.
Kasus penganiayaan petugas SPBU Cipinang menambah daftar panjang arogansi oknum aparat. Pelaku sempat ancam bunuh dan catut nama Kapolda.
Terungkap! Polisi sebut sopir tertidur jadi penyebab tabrakan 'adu banteng' dua bus Transjakarta di Koridor 13 Swadarma. Simak kronologi, jumlah korban terbaru, dan kondisi terkini di sini
KALANGAN aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Cianjur, Jawa Barat, dilarang menggunakan fasilitas kendaraan dinas untuk keperluan mudik pada Idulfitri 1443 Hijriyah.
Anggota Komisi VI DPR RI Rudi Hartono Bangun mengaku, saat ini harga Tanda Buah Segar (TBS) milik petani sawit sudah anjlok ke Rp1000 akibat kebijakan larangan ekspor.
Budi menginstruksikan jajarannya untuk berkoordinasi dengan kepolisian untuk melakukan pengawasan terhadap operasi angkutan bus maupun travel gelap.
Meski pemerintah sudah mengizinkan diharapkan masyarakat tidak terlalu bereforia mengingat pandemi ini belum usai.
Untuk mengantisipasi terjadinya gelombang ketiga penyebaran covid-19.
"Kami minta masyarakat bersabar dan tidak mudik Iduladha tahun ini. Lindungi diri, keluarga dan orang di sekitar kita dari bahaya covid-19,"
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved