Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Nekat Mudik, Puluhan Travel Gelap Disita Polisi

Siti Yona Hukmana
28/4/2021 07:12
Nekat Mudik, Puluhan Travel Gelap Disita Polisi
Petugas gabungan memeriksa penumpang kendaraan travel yang hendak meninggalkan Jakarta.(MI/Ramdani )

POLISI mulai menemukan sejumlah travel  gelap yang nekat membawa penumpang mudik Lebaran 2021. Kini sejumlah travel itu disita.

"Travel gelap sudah puluhan kita tangkap," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu (28/4).

Sambodo tidak menyebut waktu penangkapan. Dia akan menjelaskan kronologi detail saat konferensi pers yang diagendakan Jumat, 30 April 2021. Sambodo mengatakan penindakan travel gelap tidak perlu menunggu kebijakan pelarangan mudik yang diterapkan mulai 6-17 Mei 2021. Menurutnya travel itu jelas-jelas melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

"Bisa dikenakan Pasal 308 UU LLAJ, untuk memberikan efek jera kepada yang masih coba-coba," ujar Sambodo.

Dalam Pasal 308 itu, pelanggar dapat dikenakan pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu. Sanksi itu bisa dikenakan bagi setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor umum. Pertama, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan orang dalam trayek. Kedua, tidak memiliki izin menyelanggarakan angkutan orang tidak dalam trayek. Ketiga, tidak memiliki izin menyelenggarakan angkutan barang khusus dan alat berat.

baca juga: Larangan mudik

Pemerintah melarang masyarakat mudik Lebaran 2021. Keputusan tersebut diambil sesuai arahan Presiden Joko Widodo dan hasil rapat tingkat menteri yang dipimpin Menteri Koordinator bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy. Pelarangan mudik ini untuk memutus mata rantai penularan covid-19. Mobilitas warga keluar kota diyakini berpotensi menyebarkan virus lebih
luas. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik