Headline

Setelah melakoni tenis dan olahraga di gym, aktor Christoffer Nelwan kini juga kerajingan padel.

Fokus

Keputusan FIFA dianggap lebih berpihak pada nilai komersial ketimbang kualitas kompetisi.

Anies: Batas Keluar Masuk RT Zona Merah Hingga Pukul 20.00

Selamat Saragih
21/4/2021 18:58
Anies: Batas Keluar Masuk RT Zona Merah Hingga Pukul 20.00
Ilustrasi(Antara)

GUBERNUR DKI Jakarta, Anies Baswedan mengeluarkan instruksi tentang pembatasan jam ke luar masuk rukun tetangga (RT) di wilayah zona merah penyebaran Covid-19.

Instruksi Gubernur (Ingub) DKI No 23/2021 tentang perpanjangan pelaksanaan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyakarat (PPKM) menyebutkan batasan ke luar masuk RT zona merah hingga pukul 20.00 WIB.

"Membatasi ke luar masuk wilayah Rukun Tetangga maksimal hingga pukul 20.00 WIB," kata Anies dalam Ingub yang diteken pada 19 April 2021.

Menurut Anies, warga Jakarta harus disiplin dalam melaksanakan 3 M (memakai masker, mencuci tangan di air yang mengalir dan menjaga jarak. Dengan demikian, kita berharap kasus Covid-19 di Ibu Kota bisa kembali normal.

Anies menyebutkan, kemenangan kita melawan pandemi Covid-19 sudah di depan mata.

Anies menjelaskan, kriteria RT zona merah dalam Ingub tersebut jika terdapat lebih dari lima rumah dengan konfirmasi kasus positif dalam satu RT selama tujuh hari.

Selain menerapkan jam malam, ungkap Anies, pihaknya juga meminta satuan kerja perangkat daerah (SKPD) terkait untuk melakukan tracing kepada setiap kasus.

"Menemukan kasus suspek dan pelacakan kontak erat," katanya.

Selain itu, Anies juga meminta adanya tempat isolasi terpusat dengan pengawasan yang ketat di RT zona merah.

Dia juga memerintahkan perangkat lurah dan SKPD terkait untuk membatasi kegiatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan (prokes) yang ketat, menutup tempat bermain anak dan tempat umum kecuali sektor esensial.

"Melarang kerumunan lebih dari tiga orang," tulis Ingub tersebut. 

Terakhir Anies pun meminta RT kawasan zona merah sebaiknya meniadakan kegiatan sosial di lingkungan RT yang potensial bisa menimbulkan kerumunan dan rawan menimbulkan penularan. (OL-8)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya