Polda Tegaskan Takbir Keliling akan Disanksi

Rahmatul Fajri
21/4/2021 17:19
Polda Tegaskan Takbir Keliling akan Disanksi
Ilustrasi takbiran(Antata)

DIREKTORAT Lalu Lintas Polda Metro Jaya meminta warga tidak menggelar takbir keliling pada malam Lebaran tahun ini.

Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo meminta warga tidak memaksa takbir di jalanan dan memilih takbiran di masjid atau di rumah.

"Kami akan imbau untuk warga takbiran di masjid atau di rumah dan tidak di jalan atau takbir keliling," kata Sambodo, ketika dihubungi, Rabu (21/4).

Ia mengatakan kegiatan takbir keliling akan menimbulkan kerumunan yang berpotensi menjadi tempat penyebaran covid-19. Maka dari itu, pihaknya meminta warga mengurangi mobilitas saat malam takbiran nantinya.

Sambodo menyebut telah menyiapkan sanksi bagi yang masih menggelar takbir keliling. Namun, Sambodo tidak merinci lebih lanjut sanksi yang diterapkan nantinya.

"Kami lihat situasinya di lapangan, apakah cukup diputar balikkan atau ada sanksi Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ)," katanya.

Sebelumnya, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah melarang kegiatan takbiran keliling pada malam Lebaran. Pelarangan dilakukan mengingat pandemi covid-19 masih belum usai.

"Kami juga memberikan pembatasan terhadap kegiatan takbir ini, takbir keliling tidak kita perkenankan," kata Yaqut usai rapat terbatas di Istana Kepresidenan, disiarkan kanal Youtube Sekretariat Presiden, Senin (19/4).

Yaqut mempersilakan warga untuk merayakan takbiran di masjid atau musala. Namun, ia mengingatkan jumlah warga yang hadir maksimal 50% dari kapasitas. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya