Headline

Pemerintah merevisi berbagai aturan untuk mempermudah investasi.

Fokus

Hingga April 2024, total kewajiban pemerintah tercatat mencapai Rp10.269 triliun.

Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro

Putri Anisa Yuliani
20/4/2021 08:46
Pemprov DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memperpanjang masa pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro hingga 3 Mei 2021.( ANTARA FOTO/ Reno Esnir)

SITUASI pandemi yang berangsur terkendali di Ibu Kota tak membuat Pemerintah Provinsi DKI Jakarta lengah. Hal ini melandasi Pemrov DKI Jakarta untuk memperpanjang kembali masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 3 Mei 2021 guna mengendalikan kasus aktif, khususnya selama Ramadan. Keputusan perpanjangan PPKM Mikro ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 478 Tahun 2021 dan Instruksi Gubernur Nomor 22 Tahun 2021.

Berdasarkan data yang dihimpun Dinas Kesehatan DKI Jakarta, dalam dua minggu terakhir terdapat peningkatan kasus aktif yang fluktuatif, pada tanggal 5 April terdapat 6.075 kasus aktif dan meningkat menjadi 6.924 kasus aktif.

Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Anies Baswedan, kembali mengimbau warga agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan, terlebih pada Ramadan kali ini Pemprov DKI Jakarta memang telah memperbolehkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan protokol kesehatan yang ketat dan jumlah kapasitas tak lebih dari 50%.

baca juga: PPKM Mikro Diperpanjang Sampai 3 Mei di 25 Provinsi

"Kemenangan melawan pandemi ini sudah di depan mata. Namun, saya ingatkan, kita belum menang sekarang, jadi mari ambil tanggung jawab untuk bersama mewujudkan kemenangan tersebut dengan disiplin 3M," ujar Anies dalam keterangan resmi, Selasa (20/4).

“Terlebih, pada Ramadan ini, Pemprov DKI memang telah mengizinkan kegiatan peribadatan di rumah ibadah dengan kapasitas 50%. Sehingga, jika melihat rumah ibadah tersebut sudah terisi 50%, maka sebaiknya beribadah di rumah untuk mencegah risiko keterpaparan," tambahnya. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya