Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Masyarakat Boleh Lewati Penyekatan Khusus Daerah Penyangga

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
14/4/2021 13:02
Masyarakat Boleh Lewati Penyekatan Khusus Daerah Penyangga
Petugas Satlantas Polres Brebes berjaga di Tol Pejagan-Pemalang, Jawa Tengah(Mi/Supardji Rasban )

KORPS Lalu Lintas (Korlantas) Polri menyebut masyarakat masih dapat melakukan pergerakan antar kota di sekitar lokasi penyekatan arus mudik Idul Fitri 2021 nanti.

Kabag Ops Korlantas Polri, Kombes Rudy Antariksawan merinci bahwa petugas tidak akan memutarbalikkan pengemudi yang melintas posko penyekatan apabila daerah yang dituju masih termasuk dalam daftar wilayah aglomerasi atau daerah penyangga suatu kota atau kabupaten.

"Nanti ada wilayah aglomerasi. Aglomerasi itu misalnya Semarang, lalu ini di Bekasi ke Jakarta, atau Tangerang itu boleh (melintas) wilayah aglomerasi," papar Rudy, Rabu (14/4).

Meski diperbolehkan, petugas akan tetap memberhentikan pengemudi yang melintas untuk mengecek dokumen-dokumen pribadi seperti kartu tanda penduduk (KTP).

Hal itu dilakukan guna memastikan tujuan dan tempat tinggal pengemudi tersebut. Sehingga, kata Rudy, petugas dapat memastikan bahwa pengemudi yang diberhentikan itu tak bermaksud untuk mudik.

Rudy menyebut bahwa masyarakat antar kota perlu diberi akses untuk melintas lantaran banyak kegiatan yang terjadi tak tertumpu pada satu wilayah perkotaan saja.

"Karena ada kaitan orang kerja di situ," jelas dia.

Rudy juga menuturkan selama masa pelarangan mudik nanti tempat wisata dapat terus beroperasi. Hanya saja, wisata itu diperuntukan bagi masyarakat lokal di wilayah tersebut.

"Termasuk wisata itu kan juga boleh, tetapi untuk lokal. Orang lokal boleh di situ dan ada kapasitas 50 persen," pungkasnya.

baca juga: Polisi Fokus Jaga 'Jalan Tikus' Cegah Pemudik Sepeda Motor

Sebelumnya, pemerintah secara resmi melarang masyarakat aktivitas mudik lebaran 2021 sejak 6 hingga 17 Mei 2021 dengan alasan risiko penularan covid-19 yang masih tinggi di Indonesia.

Polri melalui Korlantas Polri menyiapkan 333 titik penyekatan yang tersebar di sepanjang lintasan Lampung hingga Bali agar masyarakat tak melakukan kegiatan mudik. (OL-3)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya