Headline
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Serangan terhadap pasukan perdamaian melanggar hukum internasional.
Kumpulan Berita DPR RI
POLISI akan memeriksa istri pengacara kondang Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan dan putranya, Bams eks Samsons terkait laporan penyekapan asisten rumah tangganya berinisial IR.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan IR telah melaporkan Desiree dan Bams terkait penyekapan itu ke polisi pada Rabu (7/4).
Yusri mengatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut laporan itu dengan mendalami barang bukti serta memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan kesaksian di kasus ini.
"Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu. Nantinya kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, nanti kita lakukan penyelidikan. Kemungkinan kita juga lakukan terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada nanti bagaimana hasilnya kita sampaikan," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).
Baca juga: Pemkot Jakpus akan Awasi Prokes di Lokasi Penjualan Takjil
Yusri menjelaskan IR merasa dirugikan karena pernah dituduh oleh Desiree melaporkan pembicaraan melalui WhatsApp. IR mengaku dituduh menjadi mata-mata dalam masalah rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompul.
Desiree lalu mengambil ponsel IR dan menyekapnya di sebuah kamar pada 24 Februari lalu. Keesokan harinya, Desiree memecat I dari pekerjaannya.
"Tanggal 25 dilepas kemudian itu si pelapor dipecat dari pekerjaannya, sehingga pelapor merasa tidak menerima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.
Lebih lanjut, Yusri mengatakan Desiree dan Bams dipersangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan Pasal 30 UU ITE.
"Ini masih kita teliti dulu laporan dari pelmerasapakah memenuhi unsur persangkaan dari pasal 333 ini atau juncto Pasal 30 UU ITE," kata Yusri.
Sebelumnya, Desiree Tarigan dan Bams yang bernama asli Bambang Reguna Bukit dilaporkan IR ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. Dua orang lainnya yang ikut dilaporkan, yakni Vino dan Prianka Reguna Bukit.
IR menjelaskan usai ponselnya disita oleh terduga penganiaya pada 24 Februari 2021, ia juga mendapat caci maki dan tak diperbolehkan keluar rumah. Bahkan saat akan ke kamar mandi, IR harus meminta izin. "Sampai handphone saya pun dikloning sama mereka," ujar IR.
IR juga mengaku mengalami penganiayaan, seperti kedua matanya dicolok. IR mengatakan pelaku yang melakukan kekerasan fisik berinisal N dan S, belum diketahui siapa dua orang yang dimaksud oleh korban itu.
Sedangkan kekerasan yang dilakukan Bams eks Samsons dan Desiree, menurut IR, berupa perampasan ponsel dan mencaci maki dengan kata-kata kasar. Keduanya bahkan mengancam akan melaporkan IR ke polisi. (OL-4)
Sebanyak 7.728 personel gabungan siaga mengamankan pembagian sembako di Monas yang dihadiri Presiden Prabowo. Simak strategi pengamanan untuk antisipasi lonjakan 100 ribu warga.
Sebanyak 1.300 personel gabungan amankan laga FIFA Series 2026 di GBK antara Indonesia vs Saint Kitts and Nevis dan Solomon vs Bulgaria. Simak aturan dan jadwalnya di sini.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Polisi tangkap dua WNA asal Liberia di Jakarta Selatan terkait penipuan 'black dollar' senilai ribuan dolar. Pelaku gunakan modus cairan pengubah kertas hitam.
Alfin Maksalmina Windian, warga Cibubur yang hilang sejak 11 Maret, ditemukan tewas terkubur sedalam 3 meter di Cikeas. Kasus kini ditarik Polda Metro Jaya.
Tragis! Alfin Maksalmina Windian (28) ditemukan tewas terkubur sedalam tiga meter di Cikeas setelah hilang selama dua pekan. Polisi masih selidiki penyebab kematian.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved