Headline

Koruptor mestinya dihukum seberat-beratnya.

Fokus

Transisi lingkungan, transisi perilaku, dan transisi teknologi memudahkan orang berperilaku yang berisiko.

Desiree dan Bams Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Sekap ART

Rahmatul Fajri
09/4/2021 17:15
Desiree dan Bams Dilaporkan ke Polisi Karena Diduga Sekap ART
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus(Antara)

POLISI akan memeriksa istri pengacara kondang Hotma Sitompoel, Desiree Tarigan dan putranya, Bams eks Samsons terkait laporan penyekapan asisten rumah tangganya berinisial IR.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan IR telah melaporkan Desiree dan Bams terkait penyekapan itu ke polisi pada Rabu (7/4).

Yusri mengatakan pihaknya akan meneliti lebih lanjut laporan itu dengan mendalami barang bukti serta memanggil pihak pelapor dan terlapor untuk memberikan kesaksian di kasus ini.

"Ini masih kita dalami laporan tersebut akan kita teliti dulu. Nantinya kalau memang memenuhi unsur persangkaannya, nanti kita lakukan penyelidikan. Kemungkinan kita juga lakukan terlapor ini kita klarifikasi, termasuk pelapor dengan membawa bukti-bukti yang ada nanti bagaimana hasilnya kita sampaikan," kata Yusri, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (9/4).

Baca juga: Pemkot Jakpus akan Awasi Prokes di Lokasi Penjualan Takjil

Yusri menjelaskan IR merasa dirugikan karena pernah dituduh oleh Desiree melaporkan pembicaraan melalui WhatsApp. IR mengaku dituduh menjadi mata-mata dalam masalah rumah tangga Desiree dan Hotma Sitompul.

Desiree lalu mengambil ponsel IR dan menyekapnya di sebuah kamar pada 24 Februari lalu. Keesokan harinya, Desiree memecat I dari pekerjaannya.

"Tanggal 25 dilepas kemudian itu si pelapor dipecat dari pekerjaannya, sehingga pelapor merasa tidak menerima kemudian melaporkan hal tersebut ke Polda Metro Jaya," kata Yusri.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan Desiree dan Bams dipersangkakan dengan Pasal 333 KUHP tentang penyekapan atau perampasan kemerdekaan dan Pasal 30 UU ITE.

"Ini masih kita teliti dulu laporan dari pelmerasapakah memenuhi unsur persangkaan dari pasal 333 ini atau juncto Pasal 30 UU ITE," kata Yusri.

Sebelumnya, Desiree Tarigan dan Bams yang bernama asli Bambang Reguna Bukit dilaporkan IR ke Polda Metro Jaya pada Rabu kemarin. Dua orang lainnya yang ikut dilaporkan, yakni Vino dan Prianka Reguna Bukit.

IR menjelaskan usai ponselnya disita oleh terduga penganiaya pada 24 Februari 2021, ia juga mendapat caci maki dan tak diperbolehkan keluar rumah. Bahkan saat akan ke kamar mandi, IR harus meminta izin. "Sampai handphone saya pun dikloning sama mereka," ujar IR.

IR juga mengaku mengalami penganiayaan, seperti kedua matanya dicolok. IR mengatakan pelaku yang melakukan kekerasan fisik berinisal N dan S, belum diketahui siapa dua orang yang dimaksud oleh korban itu.

Sedangkan kekerasan yang dilakukan Bams eks Samsons dan Desiree, menurut IR, berupa perampasan ponsel dan mencaci maki dengan kata-kata kasar. Keduanya bahkan mengancam akan melaporkan IR ke polisi. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya