Headline

Berdenyut lagi sejak M Bloc Space dibuka pada 2019, kini kawasan Blok M makin banyak miliki destinasi favorit anak muda.

Fokus

PSG masih ingin menambah jumlah pemain muda.

Pencuri Material Rumah Mewah di Kedoya Raup Rp19 Juta

Rahmatul Fajri
31/3/2021 18:00
Pencuri Material Rumah Mewah di Kedoya Raup Rp19 Juta
.(Ilustrasi.)

POLISI menangkap A yang merupakan otak pencurian meterial rumah mewah nomor A15/27 di Kedoya, Kebon Jeruk, Jakarta Barat. A meraup keuntungan sebesar Rp19 juta dari menjual isi rumah milik Rudi Hartodjo tersebut.

Pelaku membongkar perabotan, marmer, wastafel, pendingin ruangan, hingga lukisan. Ia lantas menjual barang itu kepada penadah yang masih buron. "Uang yang berhasil dikumpulkan Rp19 juta, tapi kalau kami konfirmasi kepada pemilik rumah, kerugian yang ditimbulan dari pembongkaran ini hampir Rp1 miliar lebih," kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Ady Wibowo di lokasi, Rabu (31/3).

Ady menjelaskan kejadian tersebut bermula saat A yang tinggal di sekitar rumah tersebut melihat spanduk rumah dijual. Ia lalu mengamati rumah tersebut dan melihat rumah tersebut dalam kondisi kosong ditinggal pemiliknya.

Pelaku lalu melompati pagar rumah tersebut dan mencongkel pintu. Ia kemudian berhasil masuk dan mendapatkan kelompok kunci rumah tersebut. Setelah itu, pelaku mengganti gembok rumah tersebut agar tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar.

Setelah merasa menguasai rumah itu, pelaku lalu menghubungi tersangka lain, H, untuk membongkar isi rumah tersebut. H mendapatkan imbalan Rp3 juta atas bantuan tersebut. H kemudian meminta bantuan MD dan mengumpulkan beberapa kuli bangunan untuk membongkar rumah tersebut.

"Mereka masuk dengan leluasa dan tidak menimbulkan kecurigaan warga sekitar. Ini (pembongkaran) berlangsung cukup lama, mulai 20 Februari sampai 20 Maret. waktunya hampir sebulan," kata Ady.

Aksi tersebut diketahui setelah saudara dari Rudi datang ke lokasi. Ia lalu melaporkan ke polisi setelah mengetahui kejadian tersebut. Saat ini baru A dan H yang ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatan itu, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman paling lama lima tahun penjara. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya