Headline

Perekonomian tumbuh 5,12% melampaui prediksi banyak kalangan.

Perwira Polri Diduga Jadi Korban Penipuan

Kisar Rajaguguk
30/3/2021 08:43
Perwira Polri Diduga Jadi Korban Penipuan
penipuan(ilustrasi)

SEORANG perwira Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutomo menjadi korban dugaan penipuan asuransi jiwa. Kerugian ditaksir Rp500 juta.

Sutomo yang berdinas di Polres Metropolitan Kota Depok mengatakan kasus penipuan bermula ketika beberapa tahun lalu ditawari program asuransi oleh pegawai asuransi.

Sutomo mengatakan saat itu sedang menabung di salah satu bank di Kota Depok kemudian didatangi pegawai asuransi tersebut. Penawaran kala itu, kata Sutomo, uang yang disimpan dapat diambil sewaktu-waktu.

“Akhirnya saya setuju. Saya, istri dan dua anak ikut. Saya berempat dipotong setiap tahun, kalau saya Rp50 juta, istri dan anak sekira Rp50 juta-an. Jadi total Rp100 juta setiap tahunnya,” kata Sutomo, Selasa (30/3).

Lima tahun berjalan, Sutomo memutuskan untuk mengambil uangnya di asuransi. Sayangnya, tak bisa dilakukan karena tidak diberi polis asuransi oleh pegawai asuransi. Dia hanya mendapatkan kartu saja.

“Sekarang sudah berjalan lima tahun artinya sudah Rp500 juta-an uang saya ditarik. Cuma anehnya saya tidak dikasih polis asuransi, saya hanya dikasih kartu pengenal anggota AIA,” ungkapnya.

Baca juga: Bacakan Pledoi, Joko Tjandra: Saya Korban Penipuan

Sutomo sudah mencoba menanyakan hal ini ke pihak asuransi yang bersangkutan yaitu AIA. Tapi dia tidak ada jawaban yang memuaskan.

”Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.

Karena merasa tak ada kejelasan, Sutomo pun memilih jalur hukum. Dia melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali tapi pihak AIA dianggap tak menggubris. Sutomo pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Sidang pertama tidak datang, yang kedua datang tapi bukan yang berwenang mengambil kebijakan. AIA sangat berbeda dengan asuransi yang lain. Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya, kasihan,” tutur Sutomo.

Kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis, menegaskan, gugatan ini terpaksa dilayangkan karena menyangkut hak nasabah.

“Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kita kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi,” katanya.

Saat ini kasusnya telah berada diranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

“Ya kita akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan,” imbuhnya.

Terpisah, Supervisor AIA Kota Depok Hendrik mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun ia merasa tidak ada itikad baik dari pihak Sutomo.

Hendrik mengaku dirinya sempat mengalami intimidasi.

“Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula komplain. Terus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana,” katanya.

Ketika disinggung lebih jauh soal tuntutan Sutomo, Hendrik mengaku hal itu telah diserahkan ke kantor pusat.

“Kalau dia kecewa dengan uangnya silakan dia (Sutomo-red) ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang ngambil silakan tanyakan ke kantor pusat,” pungkasnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya