Headline
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Gara-gara Yaqut, Noel ikut ajukan jadi tahanan rumah.
Kumpulan Berita DPR RI
SEORANG perwira Polri Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Sutomo menjadi korban dugaan penipuan asuransi jiwa. Kerugian ditaksir Rp500 juta.
Sutomo yang berdinas di Polres Metropolitan Kota Depok mengatakan kasus penipuan bermula ketika beberapa tahun lalu ditawari program asuransi oleh pegawai asuransi.
Sutomo mengatakan saat itu sedang menabung di salah satu bank di Kota Depok kemudian didatangi pegawai asuransi tersebut. Penawaran kala itu, kata Sutomo, uang yang disimpan dapat diambil sewaktu-waktu.
“Akhirnya saya setuju. Saya, istri dan dua anak ikut. Saya berempat dipotong setiap tahun, kalau saya Rp50 juta, istri dan anak sekira Rp50 juta-an. Jadi total Rp100 juta setiap tahunnya,” kata Sutomo, Selasa (30/3).
Lima tahun berjalan, Sutomo memutuskan untuk mengambil uangnya di asuransi. Sayangnya, tak bisa dilakukan karena tidak diberi polis asuransi oleh pegawai asuransi. Dia hanya mendapatkan kartu saja.
“Sekarang sudah berjalan lima tahun artinya sudah Rp500 juta-an uang saya ditarik. Cuma anehnya saya tidak dikasih polis asuransi, saya hanya dikasih kartu pengenal anggota AIA,” ungkapnya.
Baca juga: Bacakan Pledoi, Joko Tjandra: Saya Korban Penipuan
Sutomo sudah mencoba menanyakan hal ini ke pihak asuransi yang bersangkutan yaitu AIA. Tapi dia tidak ada jawaban yang memuaskan.
”Saya telepon tidak ada jawaban yang bisa dipertanggungjawabkan,” paparnya.
Karena merasa tak ada kejelasan, Sutomo pun memilih jalur hukum. Dia melalui kuasa hukumnya sudah melayangkan somasi sebanyak dua kali tapi pihak AIA dianggap tak menggubris. Sutomo pun mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Sidang pertama tidak datang, yang kedua datang tapi bukan yang berwenang mengambil kebijakan. AIA sangat berbeda dengan asuransi yang lain. Saya berharap masalah seperti ini jangan sampai menimpa masyarakat lainnya, kasihan,” tutur Sutomo.
Kuasa hukum Sutomo, Ansari Lubis, menegaskan, gugatan ini terpaksa dilayangkan karena menyangkut hak nasabah.
“Gugatan itu perbuatan melawan hukum, karena AIA tidak menyerahkan polis asuransi yang merupakan hak klien kami. Somasi sudah kita kirimkan tapi tidak pernah ditanggapi,” katanya.
Saat ini kasusnya telah berada diranah Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
“Ya kita akan tunggu panggilan selanjutnya dari pihak pengadilan,” imbuhnya.
Terpisah, Supervisor AIA Kota Depok Hendrik mengaku sudah berupaya menyelesaikan persoalan ini dengan cara kekeluargaan, namun ia merasa tidak ada itikad baik dari pihak Sutomo.
Hendrik mengaku dirinya sempat mengalami intimidasi.
“Kebetulan dia saya yang bantu waktu awal mula komplain. Terus terang saya kecewa, saya mendapat intimidasi ketika ke rumahnya. Padahal saya tujuannya baik-baik kesana,” katanya.
Ketika disinggung lebih jauh soal tuntutan Sutomo, Hendrik mengaku hal itu telah diserahkan ke kantor pusat.
“Kalau dia kecewa dengan uangnya silakan dia (Sutomo-red) ke kantor pusat, karena uangnya bukan saya yang ngambil silakan tanyakan ke kantor pusat,” pungkasnya.(OL-5)
PT Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) memberikan perlindungan asuransi bagi 25.304 pemudik dalam momentum Lebaran 2026.
Layanan Siaga Mudik Lebaran 2026! Nikmati fasilitas posko, 108 bengkel siaga, hingga diskon asuransi rumah & kendaraan. Cek di sini!
SurveI mengungkapkan lebih dari 70% responden kelas menengah Asia merasakan kecemasan soal kesejahtaraan finansial yang menghambat perencanaan jangka panjang.
Perkuat literasi dan inklusi keuangan asuransi di lingkungan mahasiswa Universitas Ciputra Surabaya
PT Asuransi Tri Pakarta secara resmi mengumumkan peresmian Unit Usaha Syariah menjadi entitas tersendiri dengan nama PT Asuransi Tri Pakarta Syariah.
PT AIA FINANCIAL (AIA Indonesia) memperingati lima tahun perjalanan AIA Vitality di Indonesia melalui sebuah acara Media Iftar bersama jurnalis nasional.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved