Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

Mahfud Tepis Tuduhan Rizieq Shihab

Cahya Mulyana
28/3/2021 08:30
Mahfud Tepis Tuduhan Rizieq Shihab
Rizieq Shihab (HRS) menyapa massa yang menjemputnya di Terminal 3 Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).(ANTARA/Muhammad Iqbal)

MENTERI Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD menepis tuduhan terdakwa kasus kerumunan di Petamburan dan Megamendung serta kasus tes swab di Rumah Sakit Ummi Bogor, Rizieq Shihab (HRS).

Mahfud mengaku melarang kerumunan yang mengabaikan protokol kesehatan saat penjemputan terhadap mantan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) itu di Bandara Soekarno-Hatta.

"Ini rilis Menko Polhukam pada 9 Oktober 2020. Diskresi pemerintah pertama HRS boleh pulang dan boleh dijemput. Kedua patuhi protokol kesehatan dan ketiga dikawal dan diantar polisi sampai ke kediaman. Jadi kerumunan setelah diantar ke Petamburan bukan lagi diskresi tapi pelanggaran hukum," ujar Mahfud dalam akun media sosialnya, @Mohmahfudmd, Sabtu (27/3).

Baca juga: 151 ribu Warga Ditindak Langgar Tak Pakai Masker Selama PPKM

Cuitan itu merespon eksepsi HRS yang mengatakan ledakan jumlah massa penjemput di Bandara Soekarno-Hatta adalah akibat dari pengumuman kepulangannya oleh Mahfud MD di semua media nasional sambil mempersilakan massa datang.

"Anehnya, kerumunan bandara yang tanpa protokol kesehatan tidak pernah diproses hukum dan Menko Polhukam Mahfud MD yang mengumumkan dan mempersilakan massa untuk datang ke bandara, tidak dituduh sebagai penghasut kerumunan," jelasnya.

Mahfud juga menyatakan pemerintah memfasilitasi kedatangan HRS mulai tiba di Bandara Soekarno-Hatta hingga kediamannya, di Petamburan, Jakarta.

Pelaksanaannya masih dapat dikendalikan. Namun, setelah itu, kerumunan di Petamburan dan Bogor melanggar protokol kesehatan.

"Jadi alibinya salah jika bilang penjemputan dan kerumunan di bandara adalah kesalahan Menko Polhukam karena memberi izin pulang dan menjemput. Penjemputan dan pengantaran itu adalah diskresi dalam hukum administrasi bukan hukum pidana," paparnya.

Menurut Mahfud, proses hukum yang tengah berjalan terhadap HRS murni pelanggaran pidana.

"Maka dakwaan pidananya adalah kerumunan yang dimobilisasi setelah itu (kedatangan hingga tiba di Petamburan)," pungkasnya. (OL-1)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya