Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Penipu Lowongan Kerja BNI Raup Untung Rp40 Juta

Rahmatul Fajri
25/3/2021 20:48
Penipu Lowongan Kerja BNI Raup Untung Rp40 Juta
Polda Metro Jaya menyingkap kasus penipuan rekrutmen BNI.(Medcom.id/Siti Yona Hukmana.)

SUBDIT IV Tipid Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap MTN yang merupakan penipu lowongan kerja (loker) dengan mengatasnamakan Bank Negara Indonesia (BNI). Kasus penipuan loker ini dilaporkan pihak BNI pada 18 Februari 2021.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengungkapkan polisi menangkap MTN di Sidenreng Rappang, Sulawesi Selatan, pada Sabtu (13/3). Yusri mengatakan MTN telah beraksi sejak 2020 dan telah meraup keuntungan Rp40 juta dengan menipu para pencari kerja.

"Hitungannya dari awal 2020 sampai saat ini sekitar Rp40 juta lebih dari BNI saja. Itu pengakuannya tapi kami masih dalami," kata Yusri di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (25/3).

Yusri menjelaskan dalam aksinya, pelaku menggunakan logo dan membuat situs menyerupai BNI untuk meyakinkan korbannya dan seolah-olah bank milik pemerintah melakukan perekrutan karyawan baru.

Setelah itu, jika ada yang tertarik, pelaku meminta korban mengirimkan lamaran dan mengirimkan data identitas diri melalui alamat surel [email protected]. Pelaku juga akan menghubungi korban melalui SMS atau WhatsApp untuk dimintai uang sebagai akomodasi hotel dan biaya transportasi.

"Rata-rata sebesar Rp1,7 juta yang diharuskan transfer ke rekening yang diminta tersangka. Uang hasil dari penipuan tersebut digunakan untuk kehidupan sehari-hari," terang Yusri.
Adapun motif tersangka yaitu mendapatkan keuntungan ekonomi berupa uang yang digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya sehari-hari.

Lebih lanjut, Yusri mengatakan pelaku tidak hanya mengatasnamakan BNI dalam menipu korban. Ia mengatakan sejumlah badan usaha milik negara (BUMN) jika digunakan oleh pelaku. "Setelah kami dalami, bukan cuma BNI tapi ada PT Pertamina, Wika, Angkasa Pura," jelas Yusri.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 35 jo pasal 51 ayat 1 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancanan pidana penjara paling lama 12 tahun dan atau denda paling banyak Rp12 miliar.

Terpisah, Corporate Secretary BNI Mucharom menegaskan pihaknya tidak pernah memungut biaya dari pelamar atau menunjuk pihak ketiga dalam proses rekrutmen. Ia mengatakan pengumuman rekrutmen dan proses seleksi dilakukan secara terbuka melalui website resmi korporat, yaitu https://recruitment.bni.co.id/.

"Pelamar yang sedang menjalani proses seleksi dan lolos ke tahap berikutnya akan tetap dihubungi serta diundang secara resmi oleh BNI melalui email resmi rekrutmen BNI," ujar Mucharom. Dalam kasus penipuan kali ini, BNI menjadi perusahaan yang dirugikan karena penyalahgunaan identitas perusahaan.

"Sebagai upaya untuk melindungi kepentingan BNI dan masyarakat, untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali, BNI telah melaporkan kejahatan tersebut ke Polda Metro Jaya dan ditangani oleh Sub Direktorat IV Tindak Pidana Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus," ungkapnya. (OL-14)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik