Headline

RI dan Uni Eropa menyepakati seluruh poin perjanjian

Fokus

Indonesia memiliki banyak potensi dan kekuatan sebagai daya tawar dalam negosiasi.

Polisi Akan Tindak Komunitas Motor yang Ugal-ugalan Kawal Ambulans

Rahmatul Fajri
24/3/2021 16:47
Polisi Akan Tindak Komunitas Motor yang Ugal-ugalan Kawal Ambulans
Ilustrasi(ANTARA FOTO/Darwin Fatir)

DIREKTUR Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo mengatakan pihaknya akan menindak tegas jika ada komunitas motor yang ugal-ugalan saat mengawal ambulans.

Sambodo mengatakan sebenarnya pihaknya menoleransi jika ada masyarakat yang mengawal ambulans. Namun, hal tersebut harus dibarengi dengan prilaku berkendara yang tertib aturan dan tidak merugikan pengendara lain.

"Jangan mentang-mentang ngawal ambulan kemudian jadi pemilik jalan, orang lain sudah minggir, yang tidak mau minggir dipecahin kaca spionnya. Kalau itu sudah terjadi tentu itu sudah pelanggaran hukum dan kita lakukan penegakan hukum," kata Sambodo, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Rabu (24/3).

Baca juga: Soal ETLE, Kapolda: Kami Harap Daerah Penyangga Berpartisipasi

Sambodo mengatakan ambulans memang salah satu prioritas atau yang didahulukan di jalan raya. Pada Pasal 65 Ayat 1 PP Nomor 43 Tahun 1993 disebutkan pemakai jalan wajib mendahulukan pemadam kebakaran, ambulans membawa orang sakit dan kecelakaan, kendaraan kepala negara, konvoi orang cacat, dan kendaraan keperluan khsusus. Meski demikian, ia menegaskan pengawalan terhadap ambulans itu juga harus tertib aturan.

Lebih lanjut, ia mengatakan sejauh ini belum mendapatkan laporan soal adanya komunitas motor yang ugal-ugalan. Ia mengatakan jika nantinya saat patroli polisi mendapati ada ambulans, maka anggotanya akan turun tangan mengawal ambulans tersebut guna mencegah adanya tindakan ugal-ugalan yang merugikan warga.

"Sejauh ini mereka baik-baik saja, ikut aturan. Bahkan, mungkin berpas-pasan dengan anggota saya yang sedang patroli, anggota akan saya perintahkan ambil alih, ngawal, karena pengawalan terhadap ambulans itu memang diperbolehkan dalam UU," kata Sambodo. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik