Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

PSI Pertanyakan Legalitas Pembayaran Commitment Fee Formula E

Putri Anisa Yuliani
22/3/2021 15:35
PSI Pertanyakan Legalitas Pembayaran Commitment Fee Formula E
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan saat mengikuti konvoi promosi Formula-e di Jakarta.(Antara)

BADAN Pemeriksa Keuangan (BPK) DKI Jakarta mencatat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah membayar 53 juta poundsterling atau setara Rp983,31 miliar untuk acara Formula E pada 2019-2020.

Dari jumlah tersebut, Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) DKI menyetor 'commitment fee' 31 juta poundsterling atau Rp560 miliar. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mempertanyakan legalitas pembayaran 'commitment fee' tersebut.

“Jika mengikuti ketentuan di dalam perjanjian, pembayaran 'commitment fee' merupakan kewajiban PT Jakpro, bukan kewajiban Dispora. Namun, di dalam laporan BPK tersebut belum ada penjelasan dari Pemprov DKI tentang apa yang menjadi dasar bagi Dispora untuk membayar commitment fee. Apakah pembayaran tersebut legal?” kata Wakil Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI Anggara Wicitra Sastroamidjojo dalam keterangan resmi, Senin (22/3).

Baca juga: Studi Kelayakan Formula E tak Memadai, Fitra: Jangan Dipaksakan

Anggara menerangkan, walaupun Dispora dan Jakpro sama-sama berada di bawah Pemprov DKI, tapi transaksi pembayaran hanya bisa dilakukan oleh pihak-pihak yang telah diatur di dalam perjanjian.

“Analoginya, jika Dinas Pendidikan mengadakan perjanjian dengan kontraktor untuk membangun sekolah, apakah boleh Dinas Bina Marga ujug-ujug mengeluarkan uang untuk membayar kontraktor tersebut? Setahu saya, yang seperti itu tidak boleh,” ucap Anggara.

Di dalam laporannya, BPK menyarankan agar Pemprov DKI menyusun pembagian tanggung jawab yang lengkap dan jelas antara para pihak, terutama PT Jakpro dan Dispora. Anggara mengingatkan, pembagian tanggung jawab tersebut juga harus selaras dengan berbagai ketentuan yang telah diatur di perjanjian.

“Laporan BPK menunjukkan bahwa anggaran Formula E memang bermasalah sejak awal. Jika persoalan ini dibiarkan, maka akan menjadi contoh buruk dalam tata kelola keuangan Pemprov DKI. Mumpung masih ada waktu, sebaiknya Gubernur Anies menarik kembali uang commitment fee yang telah dibayar, lalu rencanakan ulang semuanya dengan matang,” tutur Anggara. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya