Headline

Buruknya komunikasi picu masalah yang sebetulnya bisa dihindari.

Fokus

Pemprov DKI Jakarta berupaya agar seni dan tradisi Betawi tetap tumbuh dan hidup.

DPRD Jakarta Divaksin Bareng Istri-Anak, Ombudsman: Diskriminatif

Putri Anisa Yuliani
16/3/2021 15:45
DPRD Jakarta Divaksin Bareng Istri-Anak, Ombudsman: Diskriminatif
Petugas kesehatan memasukan vaksin COVID-19 ke jarum untuk disuntikkan.(ANTARA FOTO/Nova Wahyudi)

OMBUDSMAN Perwakilan Jakarta Raya mempertanyakan kesiapan Dinas Kesehatan DKI untuk melakukan vaksinasi bagi keluarga anggota DPRD DKI Jakarta yang sebelumnya sudah ditolak oleh Pemprov DKI.

“Dinkes harus tegas melaksanakan pentahapan Juknis Vaksinasi sebagaimana termuat dalam Keputusan Dirjen P2P No HK.02.02/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi Dalam Rangka Penanggulangan Pandemi Covid-19," ujar Ketua Perwakilan Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya, Teguh P Nugroho dalam keterangan resminya, Selasa (16/3).

Sebagaimana dijelaskan di dalam Juknis tersebut, proses vaksinasi dibagi kedalam IV tahapan yaitu tahap I diperuntukan bagi tenaga kesehatan, asisten tenaga kesehatan, tenaga penunjang serta mahasiswa yang sedang menjalani pendidikan profesi kedokteran yang bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan.

Tahap II vaksinasi dibagikan kepada petugas pelayanan publik yaitu Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik Indonesia, aparat hukum, dan petugas pelayanan publik lainnya yang meliputi petugas di bandara/pelabuhan/stasiun/terminal, perbankan, perusahaan listrik negara, dan perusahaan daerah air minum, serta petugas lain yang terlibat secara langsung memberikan pelayanan kepada masyarakat, dan kelompok usia lanjut (60 tahun).

Baca juga: Belanja APBN Jadi Kunci Penyelamatan Ekonomi Indonesia di 2021

"Sasaran vaksinasi covid-19 tahap 3 adalah masyarakat rentan dari aspek geospasial, sosial, dan ekonomi, dan tahap IV adalah masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya dengan pendekatan klaster sesuai dengan ketersediaan vaksin.

Jadi keluarga anggota DPRD DKI berhak mendapat vaksinasi saat ini kalau masuk target sebagaimana disampaikan juknis tersebut untuk tahap I dan II, jika belum namanya mengambil jatah vaksin bagi yang berhak” tutur Teguh lagi.

Teguh Mengingatkan bahwa vaksinasi adalah program nasional bukan milik Pemprov DKI, Dinkes atau anggota DPRD DKI. Dirjen P2P menetapkan tahapan tersebut sebagai bentuk diskriminasi positif semata-mata ditujukan agar para 'frontliner' dan lansia lebih terlindungi saat melaksanakan tugasnya.

Untuk itu, ia menegaskan jangan sampai karena egoisme elit-elit di Jakarta, para frontliner dan lansia di daerah yang masih menunggu vaksin karena jumlahnya terbatas malah tidak mendapatkan hak-hak mereka.

“Seratus atau dua ratus dosis vaksin bagi keluarga anggota DPRD DKI itu bukan angka kecil, karena dosis itu dinantikan oleh para frontliner dan lansia di daerah lain yang masih menunggu jatah karena terbatasnya jumlah vaksin kalau hal ini difasilitasi oleh Dinkes DKI. Jelas Dinkes DKI mendhzalimi frontliner dan lansia di daerah lain yang berhak dan yang terjadi adalah diskriminasi karena jabatan” kata Teguh.

Karena itu, jika benar Dinkes DKI memfasilitasi vaksinasi bagi keluarga Anggota DPRD DKI maka hal itu bertentangan dengan Juknis pelaksanaan vaksinasi yang dikeluarkan Dirjen P2P dan diduga kuat ada maladministrasi yang mengarah sebagai gratifikasi karena pemberian vaksinasi tersebut terkait dengan jabatan anggota DPRD DKI bukan karena peruntukannya sebagaimana yang termuat dalam Juknis.

“Sebagai Lembaga Pengawas Pelayanan Publik, tentu kami berhak melakukan pemeriksaan terhadap pemberian vaksinasi yang tidak berkesesuaian dengan Juknis tersebut sebagai dugaan awal adanya maladministrasi yang dilakukan oleh Dinkes DKI,” tutur Teguh.

Teguh memastikan proses pemanggilan itu akan dilakukan segera agar peristiwa tersebut tidak merembet ke instansi, lembaga, dan DPRD daerah lain.

Terkait permintaan anggota DPRD DKI tersebut merujuk pada presiden pemberian vaksin bagi anggota keluarga DPR RI, Ombudsman Perwakilan Jakarta Raya akan berkoordinasi dengan Ombudsman Republik Indonesia agar Kemenkes tegas dalam melaksanakan Juknis vaksinasinya.

“Sesuai dengan kewilayahan , penanganan diskriminasi yang diduga dilakukan Kemenkes merupakan kewenangan Ombudsman Republik Indonesia walaupun tidak tertutup kemungkinan, kami juga bisa memanggil Dirjen P2P sebagai pihak terkait dalam fungsi pengawasan distribusi vaksin di wilayah Jakarta,” lanjutnya lagi.

”Satu ketidaktaatan akan menjadi rujukan ketidaktaatan penyelenggara pelayanan publik lainnya,” imbuhnya.

Teguh berharap, para pejabat bisa memberikan contoh bagi masyarakat terkait dengan proses vaksinasi ini. Ketidakpatuhan terhadap juknis yang dibuat oleh pemerintah yang dilakukan oleh aparatnya sendiri bisa menghasilkan kekacauan dan target percepatan vaksinasi yang berkeadilan akan semakin sulit dicapai.

”Kekahawatiran kita, jika Juknis tersebut tidak dipatuhi yang terjadi adalah vaksin itu akan diakses terlebih dahulu oleh pihak yang memiliki posisi dan jabatan penting, bukan oleh yang memerlukan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tutupnya. (OL-4)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Akhmad Mustain
Berita Lainnya