Headline

Kecelakaan berulang jadi refleksi tata kelola keselamatan pelayaran yang buruk.

Fokus

Tidak mengutuk serangan Israel dan AS dikritik

Pedagang Pasar Bakal Dapat Vaksin Covid-19

Abdillah Muhammad Marzuqi
10/3/2021 11:43
Pedagang Pasar Bakal Dapat Vaksin Covid-19
Kondisi di Pasar Cibinong Bogor pada 9 Juli 2020.(Antara/Yulius Satria Wijaya )

KETUA I Induk Koperasi Pedagang Pasar (Inkoppas) Andrian Lame Muhar mengungkapkan pedagang pasar akan mendapat vaksin covid-19. Hal itu juga sekaligus untuk menepis ketakutan pasar sebagai kluster penyebaran covid-19 dan memberi rasa aman bagi pedagang.

“Kita berharap agar pedagang pasar tidak perlu takut lagi. Selama ini pasar dituduh menjadi kluster penyebaran covid-19. Tapi berkat perjuangan Ketua Umum Inkoppas Ferry Juliantono yang berkomunikasi dengan Kementerian Kesehatan, disepakatilah bahwa mulai April hingga September 2021 para pedagang di setiap pasar di seluruh Indonesia akan divaksin secara gratis,” kata Andrian yang membidangi hubungan antar lembaga, Rabu (10/3).

Baca juga: Cuaca tak Tentu, Jakpro Pastikan Proyek JIS Berjalan Sesuai Target

Organisasi yang berdiri sejak 1957 itu membawahkan 2.968 koperasi di setiap pasar di seluruh Indonesia.

“Inkoppas ini mengatur regulasi terkait dengan koperasi yang ada diseluruh pasar di seluruh Indonesia dapat berjalan dengan baik. Pedagang pasar harus diayomi sehingga mereka bisa dipermudah dari segi permodalan, mendapatkan barang, dapat tempat berdagang. Nah itulah gunanya Inkoppas,” tambahnya.

Keberadaan Inkoppas diharapkan mampu memajukan koperasi-koperasi yang ada di pasar. Inkoppas juga seoptimal mungkin membina hubungan baik dengan lembaga lain seperti Kementerian Koperasi dan UKM dan Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

"Ditambahkan juga bahwa kabar baik bagi pedagang bahwa Inkoppas bakal akan mendapatkan bantuan dari LPDB Kemenkop UKM untuk stimulan ekonomi sebesar 1.1 triliun ya insyallah akan mengalir ke pedagang pasar ungkapnya.

Bantuan itu akan disalurkan dengan konsep 'by name by address'. Setiap pedagang wajib punya toko ataupun berdagang di pasar. Dengan nama dan alamat usaha yang benar, para pedagang pasar bisa mengajukan ke LPDB lewat Inkoppas. (OL-6)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Astri Novaria
Berita Lainnya