Headline

Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.

Fokus

Pasukan Putih menyasar pasien dengan ketergantungan berat

Narkoba, 2 Anggota Polsek Batu Ceper Dituntut Penjara 6 & 7 Tahun

Sumantri
09/3/2021 00:35
Narkoba, 2 Anggota Polsek Batu Ceper Dituntut Penjara 6 & 7 Tahun
Ilustrasi narkoba(Dok.MI)

DUA anggota Polsek Batu Ceper atau Polres Metro Tangerang Kota berinisial AR dan SLI yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dituntut hukuman penjara selama enam dan tujuh tahun di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).

Kedua anggota aktif tersebut terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Subchi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erlangga mengatakan terdakwa SLI dituntut tujuh tahun penjara atau lebih lama dari AR karena barang buktinya lebih banyak, yaitu sekitar 60 gram. Sementara AR hanya 0,4 gram.

"AR dituntut enam tahun penjara karena barang buktinya hanya 0,4 gram," kata Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Senin (8/3) petang.

Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Hukuman Polisi yang Terlibat Narkoba

Sedangkan dua warga sipil berinisial Syl dan RZ yang diduga sebagai pemakai barang haram tersebut dituntut sama dengan AR yaitu enam tahun penjara.

Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil itu ditangkap petugas gabungan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.

Saat itu, SLI meminta SYL untuk mengambil barang haram berupa narkoba jenis sabu pada AR di Polsek Batuceper.

Kemudian, setelah mendapatkan barang tersebut, SYL mengantarkan kepada SLI di rumahnya di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang. Sesampai di rumah SLI, petugas gabungan lansung mengepung lokasi dan mendapatkan baranh tersebut.

Karena SLI sedang bertugas di Polsek Batuceper, petugas itu langsung menjemput dan menangkapnya.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik