Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota Polsek Batu Ceper atau Polres Metro Tangerang Kota berinisial AR dan SLI yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dituntut hukuman penjara selama enam dan tujuh tahun di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
Kedua anggota aktif tersebut terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Subchi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erlangga mengatakan terdakwa SLI dituntut tujuh tahun penjara atau lebih lama dari AR karena barang buktinya lebih banyak, yaitu sekitar 60 gram. Sementara AR hanya 0,4 gram.
"AR dituntut enam tahun penjara karena barang buktinya hanya 0,4 gram," kata Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Senin (8/3) petang.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Hukuman Polisi yang Terlibat Narkoba
Sedangkan dua warga sipil berinisial Syl dan RZ yang diduga sebagai pemakai barang haram tersebut dituntut sama dengan AR yaitu enam tahun penjara.
Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil itu ditangkap petugas gabungan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SLI meminta SYL untuk mengambil barang haram berupa narkoba jenis sabu pada AR di Polsek Batuceper.
Kemudian, setelah mendapatkan barang tersebut, SYL mengantarkan kepada SLI di rumahnya di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang. Sesampai di rumah SLI, petugas gabungan lansung mengepung lokasi dan mendapatkan baranh tersebut.
Karena SLI sedang bertugas di Polsek Batuceper, petugas itu langsung menjemput dan menangkapnya.(OL-5)
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
PEMERINTAH menanggapi sorotan publik terkait kasus pedagang yang dituding oleh oknum personel Polri dan TNI menggunakan bahan makanan dari spons atau busa.
Kompolnas bukanlah lembaga yang bertugas mengawasi kinerja Polri, melainkan lembaga pembantu Presiden dalam menentukan kebijakan.
Dude merupakan brand ambassador PT DSI. Maka itu, penyidik perlu mendengarkan keterangan suami artis Alyssa Soebandono itu.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved