Headline
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Bukan saat yang tepat menaikkan iuran JKN ketika kondisi ekonomi masyarakat masih hadapi tekanan.
Kumpulan Berita DPR RI
DUA anggota Polsek Batu Ceper atau Polres Metro Tangerang Kota berinisial AR dan SLI yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dituntut hukuman penjara selama enam dan tujuh tahun di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
Kedua anggota aktif tersebut terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Subchi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erlangga mengatakan terdakwa SLI dituntut tujuh tahun penjara atau lebih lama dari AR karena barang buktinya lebih banyak, yaitu sekitar 60 gram. Sementara AR hanya 0,4 gram.
"AR dituntut enam tahun penjara karena barang buktinya hanya 0,4 gram," kata Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Senin (8/3) petang.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Hukuman Polisi yang Terlibat Narkoba
Sedangkan dua warga sipil berinisial Syl dan RZ yang diduga sebagai pemakai barang haram tersebut dituntut sama dengan AR yaitu enam tahun penjara.
Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil itu ditangkap petugas gabungan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SLI meminta SYL untuk mengambil barang haram berupa narkoba jenis sabu pada AR di Polsek Batuceper.
Kemudian, setelah mendapatkan barang tersebut, SYL mengantarkan kepada SLI di rumahnya di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang. Sesampai di rumah SLI, petugas gabungan lansung mengepung lokasi dan mendapatkan baranh tersebut.
Karena SLI sedang bertugas di Polsek Batuceper, petugas itu langsung menjemput dan menangkapnya.(OL-5)
Sarah Nuraini Siregar dari BRIN menyoroti penggunaan istilah "oknum" untuk anggota polisi, menegaskan tindakan individu mencerminkan institusi.
Kapolres Metro Jakarta Timur Kombes Alfian Nurrizal menyatakan pelaku penganiayaan karyawan SPBU di Cipinang, Jakarta Timur, positif sabu dan ganja usai tes urine.
Transparansi digital melalui media sosial membuat kasus-kasus tersebut kini lebih mudah terungkap ke permukaan.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi PKB, Rano Alfath, mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas kasus penganiayaan yang menewaskan AT (14).
Kapolri menegaskan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran berat yang mencoreng nama baik Korps Brimob Polri.
Proses hukum terhadap tersangka, yang merupakan oknum anggota Brimob berinisial Bripda MS, harus dilakukan secara terbuka tanpa ada upaya menutupi fakta.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved