Headline
Putusan MK dapat memicu deadlock constitutional.
DUA anggota Polsek Batu Ceper atau Polres Metro Tangerang Kota berinisial AR dan SLI yang diduga terlibat dalam kasus narkoba jenis sabu dituntut hukuman penjara selama enam dan tujuh tahun di Pengadilan Negeri Tangerang, Senin (8/3).
Kedua anggota aktif tersebut terbukti melanggar Pasal 114 Undang-Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Dihadapan Majelis Hakim yang dipimpin oleh Eko Subchi, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Kota Tangerang Erlangga mengatakan terdakwa SLI dituntut tujuh tahun penjara atau lebih lama dari AR karena barang buktinya lebih banyak, yaitu sekitar 60 gram. Sementara AR hanya 0,4 gram.
"AR dituntut enam tahun penjara karena barang buktinya hanya 0,4 gram," kata Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma, Senin (8/3) petang.
Baca juga: Kapolri Terbitkan Telegram Hukuman Polisi yang Terlibat Narkoba
Sedangkan dua warga sipil berinisial Syl dan RZ yang diduga sebagai pemakai barang haram tersebut dituntut sama dengan AR yaitu enam tahun penjara.
Diketahui, dua aparat polisi beserta dua orang sipil itu ditangkap petugas gabungan di wilayah Cipondoh, Kota Tangerang, beberapa waktu lalu.
Saat itu, SLI meminta SYL untuk mengambil barang haram berupa narkoba jenis sabu pada AR di Polsek Batuceper.
Kemudian, setelah mendapatkan barang tersebut, SYL mengantarkan kepada SLI di rumahnya di bilangan Cipondoh, Kota Tangerang. Sesampai di rumah SLI, petugas gabungan lansung mengepung lokasi dan mendapatkan baranh tersebut.
Karena SLI sedang bertugas di Polsek Batuceper, petugas itu langsung menjemput dan menangkapnya.(OL-5)
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menjelaskan terkait dilibatkannya sejumlah robot polisi dalam tahapan persiapan Hari Bhayangkara ke-79 di Monas, Jakarta Pusat.
Wakil Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Veronica Tan meyakini langkah Polri dalam menangani laporan kekerasan akan lebih cepat, tepat dan berpihak kepada korban.
POLRES Metro Jakarta Pusat melalui Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta menangkap tiga pemuda yang kedapatan membawa sajam.
PASANGAN berinisial Y dan AP menjadi korban penipuan oleh dua pria yang mengaku anggota Polri atau polisi gadungan. Keduanya ditipu setelah menjual motor mereka di Facebook
Dua senjata itu ditemukan penyidik saat menggeledah rumah salah satu tersangka dalam kasus ini. Koordinasi dengan polisi penting untuk memastikan legalitas senjata tersebut.
MUSISI dan penyiar Gusti Irwan Wibowo atau dikenal dengan Gustiwiw meninggal dunia di penginapan yang berlokasi di Jalan Maribaya, Lembang, Kabupaten Bandung Barat
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved