Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bareskrim Segera Kirim Berkas 6 Laskar FPI Tewas

Yakub Pryatama Wijayaatmaja
05/3/2021 08:58
Bareskrim Segera Kirim Berkas 6 Laskar FPI Tewas
Ilustrasi(Thinkstock)

BARESKRIM Polri  segera mengirimkan berkas terkait enam orang Laskar FPI yang tewas dan jadi tersangka dalam bentrok dengan polisi, pada Desember 2020.

"Kita berkutat pengiriman berkas dulu, rencana minggu depan kita akan kirim berkas," ucap Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtidum) Brigjen Andi Rian Djajadi, Jumat (5/3).

Andi mengemukakan bahwa penyematan status itu nantinya bakal dikaji lebih lanjut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Jadi tidak berhenti penetapan tersangka, kesannya sekarang kan berhenti di penetapan tersangka. Enggak, ini akan kita lemparkan ke jaksa, jaksa akan berikan petunjuk, pasti endingnya penghentian," papar Andi.

"Tapi karena sudah kadung tadi saya bilang SPDP, kan jaksa harus kami kasih tahu," tambahnya.

Andi menegaskan bahwa pihaknya tidak mungkin menghentikan kasus tersebut secara sepihak. Andi menyebut pihaknya tak ingin ada penjelasan yang tak objektif terkait kasus tersebut. Pihaknya, lanjut Andi, telah berkoordinasi dengan Jaksa terkait dengan berkas perkara keenam tersangka yang tewas dalam bentrok dengan polisi.

Sebelumnya, 6 laskar FPI tewas saat menyerang polisi di Tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada 7 Desember 2020. Keenam laskar tersebut tewas dengan sejumlah luka tembak.

baca juga: Bareskrim Kantongi Bukti Permulaan Kasus Unlawfull Killing FPI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto untuk segera menyelesaikan kasus penyerangan FPI terhadap polisi. Agus mengatakan pihaknya telah gelar perkara atau ekspose terkait kasus KM 50 yang menewaskan enam anggota laskar FPI setelah barang bukti dari Komnas HAM diterima.

"Sedang berproses, kemarin gelar awal dengan dihadiri tim Kejaksaan Agung," tutur Agus. (OL-3)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya