Headline
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.
Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan
BARESKRIM Polri menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa unlawful killing dalam bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun 2020.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya saat ini tengah mengonstruksi perkara tersebut.
"Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," ujar Andi, Jumat (5/3).
Andi menuturkan penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.
Baca juga: Tiga Polisi Ditetapkan Jadi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI
Seperti diketahui, apabila kasus tersebut telah naik sidik, maka diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.
"Minggu depan kami gelar naik sidik," tuturnya.
Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.
Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi.(OL-5)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved