Headline

Mantan finalis Idola Cilik dan kreator konten juga memilih menikah di KUA.

Fokus

Ketegangan antara Thailand dan Kamboja meningkat drastis sejak insiden perbatasan

Bareskrim Kantongi Bukti Permulaan Kasus Unlawfull Killing FPI

Yakub Pryatama
05/3/2021 08:49
Bareskrim Kantongi Bukti Permulaan Kasus Unlawfull Killing FPI
ilustrasi bentrok antara polisi dan FPI(thinkstock)

BARESKRIM Polri menyatakan telah mengantongi bukti permulaan yang cukup terkait peristiwa unlawful killing dalam bentrok antara polisi dengan Laskar FPI di Jalan tol Jakarta-Cikampek KM 50 pada akhir tahun 2020.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyebut pihaknya saat ini tengah mengonstruksi perkara tersebut.

"Kami sudah dapat bukti permulaan, tinggal menyusun, melengkapi," ujar Andi, Jumat (5/3).

Andi menuturkan penyidik bakal melakukan gelar perkara untuk menaikan status kasus tersebut pada pekan depan menjadi penyidikan.

Baca juga: Tiga Polisi Ditetapkan Jadi Terlapor Unlawful Killing Laskar FPI

Seperti diketahui, apabila kasus tersebut telah naik sidik, maka diduga terjadi pelanggaran pidana dalam rangkaian peristiwa yang terjadi.

"Minggu depan kami gelar naik sidik," tuturnya.

Sebelumnya, penyidik mendalami dugaan pembunuhan dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian terhadap empat Laskar FPI di dalam mobil oleh tiga orang polisi dari Polda Metro Jaya. Hal itu sebagaimana diatur dalam Pasal 338 jo Pasal 351 ayat (3) KUHP.

Dalam peristiwa itu, diketahui empat Laskar FPI masih hidup sebelum polisi membawanya ke dalam mobil. Sebelumnya, dua laskar yang lain telah meninggal saat bentrok hingga baku tembak dengan polisi.(OL-5)



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Berita Lainnya