Headline
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
BEI sempat hentikan sementara perdagangan karena IHSG terkoreksi 8%.
Kumpulan Berita DPR RI
KOMISIONER Kompolnas Poengky Indarti meminta Polri untuk mendalami unsur pidana dalam kasus narkoba yang menyerat Kapolsek Astana Anyar Yuni Purwanti dan 11 anggotanya. Poengky berharap Yuni tak hanya dikenakan sanksi kode etik dengan pencopotan dari jabatannya, tetapi juga diusut dari sisi pidananya.
"Harus didalami kemungkinan potensi pidananya, antara lain perlu interogasi dari mana mereka mendapatkan narkoba? Apakah mereka mengenal bandar narkoba beserta jaringannya? Atau ada dugaan menjadi backing? Atau apakah narkoba yang digunakan itu merupakan barang bukti perkara," kata Poengky, ketika dihubungi, Kamis (18/2).
Poengky mengatakan unsur pidana tersebut harus dikembangkan secara intensif untuk memberantas jaringan narkoba. Ia mengatakan Polri harus membuat kasus ini terang benderang dan diketahui asal barang haram tersebut.
"Jika benar mereka diduga berhubungan dengan jaringan narkoba atau menggunakan narkoba yang merupakan barang bukti perkara, maka mereka juga harus dijerat pidana," kata Poengky.
Lebih lanjut, Poengky menyayangkan Yuni terlibat kasus narkoba. Ia mengatakan hal tersebut mencoreng institusi Polri, khususnya polisi wanita. Ia mengatakan Yuni harusnya menunjukkan prestasi, bukan malah terlibat narkoba.
"Yang bersangkutan merupakan perwira dan seorang Polwan. Padahal Polwan jumlahnya hanya sekitar 7% di Polri, apalagi yang perwira. Seharusnya dengan jumlah yang sedikit bisa menunjukkan prestasi serta kualitas diri yang baik. Jika terbukti mengonsumsi narkoba, ulah Kompol Y juga telah mencoreng nama baik Polwan," kata Poengky.
Sebelumnya, Kapolsek Astana Anyar Yuli Purwanti dan 11 anggotanya ditangkap Propam Polda Jabar dan Mabes Polri. Mereka diduga mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ada 12 yang diamankan termasuk Kapolsek," tutur Kabid Humas Polda Jawa Barat Kombes Erdi Chaniago di Polda Jawa Barat. (OL-4)
kasus yang menimpa Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta serta arogansi terhadap penjual es gabus menunjukkan polisi tidak lagi menghayati perannya sebagai pelayan masyarakat.
KASUS Hogi Minaya di Sleman, Yogyakarta, serta perlakuan intimidatif terhadap penjual es gabus karena pemahaman keliru jiwa korsa di tubuh kepolisian  dianggap pemicu arogansi aparat.
Demi keselamatan para siswa, anggota kepolisian turun langsung ke sungai dan menggendong anak-anak satu per satu agar dapat menyeberang dengan aman.
Mantan Kapolda Kalimantan Timur ini merujuk pada Pasal 34 UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru) yang mengatur tentang alasan pembenar.
Ia menegaskan pembelaan tidak hanya melindungi keanggotaan tubuh ataupun nyawa, melainkan barang milik pribadi masuk pada kategori pembelaan terpaksa tersebut.
KEPALA Dinas Penerangan TNI AD menyatakan bahwa kasus viral penjual es kue yang diduga menggunakan bahan spons atau gabus di Kemayoran, Jakarta Pusat, merupakan kesalahpahaman.
Copyright @ 2026 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved