Headline

Presiden sebut negara butuh kepolisian tangguh, unggul, bersih, dan dicintai rakyat.

Fokus

Puncak gunung-gunung di Jawa Tengah menyimpan kekayaan dan keindahan alam yang luar biasa.

DPRDI Minta Perda Tata Ruang Bisa Jangka 50 Tahun

Selamat Saragih
14/2/2021 19:45
DPRDI Minta Perda Tata Ruang Bisa Jangka 50 Tahun
Prasetyo Edi Marsudi(Antara)

KETUA DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi, meminta agar revisi peraturan daerah (Perda) tentang Rencana Detil Tata Ruang dan Peraturan Zonasi (RDTR-PZ) bisa berlaku untuk jangka waktu selama 50 tahun ke depan.

RDTR-PZ itu bisa dirumuskan untuk masa yang akan datang agar pelanggaran mengenai zona komersil, zona resapan, dan zona pembangunan tidak terus berulang.

 

"Dalam merumuskan aturan ini saya telah meminta agar jajaran Badan Pembentukan Peraturan Daerah berpikir lebih jauh untuk penataan kota Jakarta selama 20 bahkan 50 tahun ke depan," ujar Prasetyo dalam Istagramnya @prasetioedimarsudi, di Jakarta, Minggu, (14/2).

 

Selain untuk rencana jangka panjang hingga 50 tahun ke depan, pria yang akrab disapa Pras itu meminta tidak melupakan nilai-nilai estetika dalam Perda RDTR-PZ yang baru.

 

Itulah sebabnya, lanjut Pras, pembahasan Perda revisi RDTR-PZ tersebut harus dibahas secara lebih spesifik.

 

"Karena itu dalam aturan ini perlu diatur dengan spesifik mengenai pemanfaatan ruang. Pemanfaatan yang dapat dikendalikan mutunya sehingga dapat dijadikan sumber pendapatan bagi Kas Daerah DKI Jakarta," kata Pras.

Dia berharap, RDTR-PZ yang baru nantinya bisa mengakomodasi kebutuhan pada masa depan dan dapat menjadikan Jakarta untuk lebih maju.

Sebelumnya, kata Pras, RDTR-PZ mulai dibahas dalam rapat paripurna pada Desember 2020 dan ditargetkan rampung pada Februari 2021.

Sementara itu, Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Mohamad Taufik, mengatakan, pembahasan bersama eksekutif mulai dilakukan pada 16 Desember, di Grand Cempaka Resort, Puncak Bogor, Jawa Barat.

Beberapa hal krusial yang dibahas dalam RDTR-PZ tersebut adalah perluasan kawasan Ancol dan peruntukan pulau-pulau reklamasi yang sudah dibangun. (OL-8)

 



Cek berita dan artikel yg lain di Google News dan dan ikuti WhatsApp channel mediaindonesia.com
Editor : Polycarpus
Berita Lainnya
Opini
Kolom Pakar
BenihBaik