Headline
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
Dengan bayar biaya konstruksi Rp8 juta/m2, penghuni Rumah Flat Menteng mendapat hak tinggal 60 tahun.
BARESKRIM Polri menambahkan pasal jeratan terhadap tersangka eks Ketua Umum Front Pembela Islam (FPI) Shabri Lubis terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan covid-19 dalam kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.
Sebelumnya, Shabri ditetapkan sebagai tersangka di Polda Metro Jaya dengan jeratan undang-undang Kekarantinaan Kesehatan dan melawan petugas (216 KUHP).
Namun, Shabri juga dikenakan pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Tambahan pasal terhadap Shabri terjadi pelanggaran usai kasus prokes di Petamburan dilimpahkan ke Kejagung,
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi menyebut penambahan pasal tersebut berdasarkan petunjuk dari jaksa penuntut umum (JPU).
"Berdasarkan fakta materiil dan petunjuk JPU dalam P19," terang Andi, Kamis (11/2).
Baca juga: Bareskrim Jerat Eks Ketum FPI dengan Pasal Berlapis
Adapun arti dari fakta materiil adalah fakta yang menunjukan sikap batin jahat pelaku, yaitu fakta-fakta yang mendorong dilakukannya perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan wewenang.
Adapun dalam perkara pelanggaran prokes di Petamburan, ada lima tersangka lain selain Rizieq dan Shabri Lubis yang dijerat. Mereka ialah eks Panglima FPI Maman Suryadi, Kepala Seksi Acara Habib Idrus. Ketua Panitia Acara Haris Ubaidilah, Sekretaris Panitia Acara Ali bin Alwi Alatas.
“Tidak semua (tersangka dijerat 160 KUHP), saya gak lihat berkasnya. Tapi yang jelas (pasal) 160 itu ada,” ungkap Karo Penmas Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono.
Adapun isi Pasal 160 KUHP yakni Barang siapa di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuan undang-undang maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan undang-undang, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak Rp4.500.(OL-5)
Adapun massa PA 212 mulai tiba di kawasan Monas sekitar pukul 01.30 WIB.
Personel ditempatkan di sejumlah titik di sekitar Kedubes AS.
Susatyo menyebut personel tersebut gabungan dari Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Pemda DKI dan instansi terkait.
Mantan pimpinan FPI Habib Rizieq Shihab hari ini dinyatakan bebas murni oleh BP Kelas Satu Jakarta Pusat. Rizieq Shihab menuntut penyelesaian kasus KM 50 yang menewaskan enam aggotanya.
FPI mendukung KPK mengusut tuntas dugaan penerimaan gratifikasi kasus penemabakan KM 50
Presiden mempertimbangkan banyak hal dalam memberhentikan menteri
Dalam menghadapi ancaman Covid-19 ini, Pemko Banjarmasin mulai melakukan mitigasi dengan melibatkan semua sektor.
KETUA Komisi IX DPR RI, Felly Estelita Runtuwene menilai lonjakan kasus covid-19 saat ini harus menjadi peringatan penting bagi pemerintah dan masyarakat.
KEPALA Kantor Komunikasi Kepresidenan (PCO), Hasan Nasbi, mengimbau masyarakat Indonesia untuk kembali menerapkan protolol hidup sehat menyusul lonjakan kasus Covid-19
Sejulah atlet yang berkompetisi di Olimpiade Paris 2024 terjangkit Covid-19. Terbaru, perenang Inggris Adam Peaty dinyatakan positif setelah lima atlet polo air Australia.
Janji kampanye Ganjar terkait 1 nakes 1 desa dianggap tidak cukup penuhi kebutuhan layanan kesehatan
KASUS covid-19 di Kota Depok, Jawa Barat (Jabar) kembali mengalami peningkatan. Pemerintah Kota (Pemkot) Depok mengimbau agar masyarakat tetap waspada.
Copyright @ 2025 Media Group - mediaindonesia. All Rights Reserved